Kamis, 05 Desember 2013

Hukum Telematika Internasional

Klarifikasi: suluruh bahan ini bersumber dari http://subehi-nurfajrin.blogspot.com/2010/10

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Di Indonesia, yang saya tahu kita punya yang namanya UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Terdapat Asas-asas dalam UU ini, dalam Pasal 3, Bab Asas dan Tujuan, maksudnya:
“Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
“Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
“Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
The Council of Europe (CE) membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Isi Konvensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime.
Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan :
“Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”.
Semakin jelas pahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan trans nasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan bersifat meresahkan.
Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” .
Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.
Banyak sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.
Predikat palanggaran seperti dalam Pasal 2 ayat h adalah pelanggaran dari setiap hasil yang bisa menjadi subyek dari suatu pelanggaran, yang ditetapkan dalam pasal 6 konvensi ini. Dimana Pasal 6 ayat 1 berbunyi bahwa setiap negara harus mengadopsi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum domestik, antala legislatif dan langkah-langkah sebagai mungkin perlu menetapkan sebagai pelanggaran pidana.” Artinya setiap negara harus membuat hukum yang mengatur tentang penegakan Cyber Crime sebagai bukti keseriusan untu melaksanakan kaidah Konsensi Palermo, berupa UU no. 11 tahun 2008 tentan ITE. Konvensi ini digunakan untuk semakin terjaminnya keamananan Internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional dalam kerjasama internasional.
Pasal 27 ayat 1 menerangkan bahwa ;“Pihak Negara-negara akan bekerjasama dengan erat satu sama lain sesuai dengan rumah tangga masing-masing sesuai hukum dan administrasi untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum untuk memerangi tindakan pelanggaran yang mencakup dalam konvensi tiap negara wajib mengadobsi langkah-langkah efektif tersebut.” Bentuk kerjasama dapat berupa organisasi artau konsensi dan atau merespon tiap informasi secara bersama-sama.
Implementasi dari konvensi ini adalah tertuang dalam pasal 34 ayat ;
1. Setiap negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk legislatif dan tindakan-tindakan administratif sesuai dengan prinsip-prinsip dah hukum domestik, untuk menjamin kewajiban dalam konvensi ini.
2. Pelanggaran yang sesuai dengan pasal 5.6, 8 dan 23 dalam pasal konvesi ini harus dibentuk dalam setiap negara untuk menghadapi kriminal yang mencakup wilayah transnaional baik pribadi maupun kelompok.
3. Setiap negara harus mengadobsi konvensi ini. Inilah yang mendasari dibuatnya sebuah hukum yang mengatur dalam mengatasi kejathatan transnasional dalam hal ini cyber crime.
Konvensi Cybercrime Budapest, 23.XI.2001 isinya merupakan kerjasama dengan negara lain pihak untuk Konvensi cyber Crime. Diyakinkan akan kebutuhan yang, seperti soal prioritas, pidana umum yang bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap cybercrime, antara lain mengadopsi undang-undang yang sesuai dan mendorong kerjasama internasional. Sadar akan perubahan besar yang dibawa oleh digitalisation, konvergensi dan terus globalisasi komputer jaringan. Keprihatin dengan resiko bahwa komputer dan jaringan informasi elektronik dapat juga digunakan untuk melakukan pelanggaran pidana dan bukti-bukti yang berkaitan dengan pelanggaran seperti itu dapat disimpan dan dipindahkan oleh jaringan ini.
Mengakui perlunya kerjasama antara negara dan industri swasta dalam memerangi cybercrime dan kebutuhan untuk melindungi kepentingan sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi. Percaya bahwa kebutuhan yang efektif memerangi cybercrime meningkat, cepat dan berfungsi dengan baik kerjasama internasional dalam masalah pidana.
Aktivitas internet banking telah menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari. Data menunjukkan bahwa jasa internet banking telah ditawarkan oleh sekitar 40-an bank di Indonesia. Lingkup jasanyapun beragam, dari yang sekedar merupakan situs informasi bank, kemudian yang dapat menyediakan jasa transaksi sederhana, sampai dengan situs yang sepenuhnya dapat melayani semua bentuk transaksi, termasuk pengalihan dana, pembayaran tagihan, berlangganan atas produk-produk tertentu dan bahkan transaksi pembelian dan penjualan saham.
Praktek internet banking tersebut telah berlangsung tanpa didukung adanya aturan yang memadai, baik yang dikeluarkan oleh badan regulasi yang terkait seperti Bank Indonesia maupun oleh badan semacam ?self regulatory body?. Produk-produk hukum dari Bank Indonesia sendiri masih tidak memadai bagi penataan kegiatan internet banking.
Kekosongan hukum dalam praktek internet banking ini dapat menimbulkan implikasi hukum sebagai berikut :
1. Tidak adanya pedoman yang jelas dan tegas bagi bank yang menyediakan jasa internet banking;
2. Tidak adanya kejelasan mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan internet banking yang meliputi bank, nasabah dan pihak ketiga;
3. Setiap bank dengan leluasa dapat menetapkan aturan-aturannya sendiri kepada nasabahnya yang seringkali justru merugikan kepentingan nasabah;
4. Tidak adanya perlindungan yang memadai terhadap ancaman dan pengelolaan atas data dan informasi pribadi nasabah;
5. Tidak adanya parameter yang jelas dan baku bagi pengawasan terhadap bank-bank yang menerapkan internet banking;
6. Terbukanya kemungkinan terjadinya tindak kriminal dengan menggunakan fasilitas internet banking.
Keadaan-keadaan di atas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat dan nasabah terhadap aspek keamanan dalam memanfaatkan jasa internet banking, yang akhirnya dapat berujung kepada tidak berkembangnya internet banking di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut di atas, maka diperlukan suatu kerangka regulasi di bidang internet banking di Indonesia dengan memetik pelajaran dari inisiatip dan pengaturan yang sudah berlaku pada tataran internasional maupun yang bersumber pada inisiatip dan pengalaman negara-negara tertentu.
Kemajuan dan efisiensi pada jaringan komputer telah memungkinkan dilakukannya penimbunan informasi pribadi dalam suatu format komputer yang mudah dibaca dan diakses. Berkaitan dengan hal itu, industri perbankan merupakan salah satu sektor yang padat data (data intensive), karena berkaitan dengan berbagai pihak yang sangat luas cakupannya, tidak hanya individu, perusahaan swasta, namun juga badan-badan publik lainnya. Data tersebut beredar pada bank, kelompok bank dan bahkan diantara bank-bank yang berbeda.
Permasalahan yang kemudian timbul adalah, sejauh mana bank memiliki hak untuk melakukan diseminasi atas data tersebut? Sebaliknya, sejauh mana nasabah bank memiliki hak untuk mengendalikan atau mencegah informasi pribadinya disebarluaskan tidak atas kehendaknya atau tanpa persetujuannya? Dengan kata lain sejauh mana hak individu untuk menentukan sendiri, bilamana, bagaimana dan sejauh mana informasi tentangnya dapat dikomunikasikan kepada orang lain.
Informasi pribadi adalah penting dan merupakan suatu komoditas yang mempunyai nilai jual yang cukup tinggi. Artinya data pribadi merupakan aset (bagi siapapun), yang juga memiliki nilai komersial. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika kemudian terjadi penjualan informasi pribadi yang telah dikumpulkan dalam suatu database dengan jumlah informasi yang sangat besar. Perkembangan ini bahkan mengarah kepada dijadikannya data konsumen (consumer data) sebagai semacam currency dalam e-commerce. Tak ayal, perusahaan-perusahaan internet yang hampir bangkrutpun menawarkan data konsumen tersebut dengan harga yang cukup tinggi.
Bagi konsumen yang data pribadinya termasuk dijadikan komoditas, perkembangan di atas tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan tertentu. Oleh karenanya diperlukan suatu kebijakan di bidang proteksi data (data protection) yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dengan perlindungan HAM, yang dalam hal ini adalah perlindungan terhadap informasi pribadi (information privacy).
Untuk melindungi kepentingan masyarakat (konsumen) tersebut, maka diperlukan pengaturan mengenai perlindungan information privacy. Dari berbagai hasil riset di AS ditemukan bahwa sebagian besar (antara 78%-92%) konsumen menginginkan adanya peraturan mengenai perlindungan personal privacy dari kegiatan bisnis yang dapat mengancam privacy mereka tersebut.
Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu
The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data
Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :
1. Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful);
2. Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
3. Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut;
4. Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap aktual;
5. Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut.

Kamis, 27 September 2012

PENTINGNYA SOCIAL RESEARCH CYBERLAW




Penelitian sosial terhadap dunia maya adalah hal yang patut dipertimbangkan untuk mendukung perkembangan hukum cyber(mayantara) Indonesia.

Kita bisa pergi ke toko buku, atau ke perpustakaan, atau ke penjual buku-buku bekas. Dari sana marilah kita mencoba mencari buku-buku tentang kajian hukum cyber karya anak bangsa, bukan terjemahan. Setelah semua kemungkinan terjelajahi untuk mendata sekian banyak daftar buku tentang cyberlaw yang dapat ditemukan secara eksplisit dalam konten buku-buku tersebut adalah: semuanya hanya berupa penulisan dengan memuat berbagai definisi. Definisi hacker, cracker, carder, spammer, atau definisi tentang hal-hal bersifat teknis, seperti hacking, stealing access, foot printing, dan lain sebagainya. Dan semua definisi itu adalah definisi yang diambil dari sumber lain. Begitulah kira-kira isi buku-buku kajian hukum cyber kita. Baik itu berangkat dari kajian hukum independen, dari pemerintah, berupa tulisan pribadi, maupun karya ilmiah. Hampir semuanya masih menyandarkan definisi-definisi yang terkadang buta. Misalkan tentang mempersepsi arti "hacker", ada beberapa buku dari beberapa guru besar hukum kita yang mengasumsikannya sebagai pelaku kejahatan dunia maya. Mereka tidak mendalami strata sosial dalam dunia maya, mereka tidak merasakan secara langsung bagaimana dunia maya itu berbentuk dan berkembang sampai saat ini dan kelak.

Jika para sarjana-sarjana hukum dan ilmu sosial lainnya tidak berusaha turut serta membangun pondasi hukum publik dan privat yang kuat dalam tataran dunia maya, maka akan selamanya kita meminjam definisi orang lain dan definisi yang seringkali usang. Maka dari sinilah titik tolak dimulainya kesadaran tentang urgensi pembangunan akar hukum cyber yang baik dan benar, sesuai eyd.

Disadari atau perlu dipaksa untuk menyadari, dunia maya dan dunia nyata sungguh berbeda. Konon di dunia nyata kita mencuri dan melakukan tindakan mengambil milik orang lain, dengan sengaja, dan maksud untuk memilikinya harus terlihat secara adegan fisik baik itu oleh pelaku utama atau memakai perantara, dengan kata lain langsung atau tak langsung, tetapi intinya tetap sama, "mengambil" ya kalo di kamus oxford diterjemahkan jadi: carry something or caused subject to go from one place to another. Definisi ini sudah kadaluarsa. Karena kini mencuri tidak selalu berarti mengambil dan menjadikan orang lain kehilangan, atau bahkan kalaupun kehilangan juga tidak lagi benda-benda yang melulu teraba dan berdimensi ruang. Mencuri kemudian bisa berarti menduplikasi dengan maksud mengambil secara tidak layak, yang dalam regulasi kadang diikuti dengan kata-kata 'merusak', atau 'menjadikan tidak dapat diakses', dan lain sebagainya.

Jika semua definisi tentang tindakan berubah, apakah selamanya akan memaksakan pemakaian konotasi lama tentang tindakan. Jika semua definisi lama yang butuh pembuktian kaku--misalkan soal rekonstruksi kejadian. jelas rumit untuk suatu tindak pidana cyber--, maka penegakan hukum juga akan menemui banyak celah yang sulit ditutup, bahkan bisa jadi hukum dan alat-alat penegakan hukumnya hanya akan melongo saat ada kejahatan baru, lantas mereka berkata, "ini kejahatan macam apa ya?"

Jika semua cara kejahatan berubah, saatnya melakukan perubahan secara radikal. Dan satu caranya adalah mulai lagi dari hal yang alami, natural dalam alam maya, sosiologis. Sosiolegal dalam hukum cyber masih kurang diminati untuk dijelajahi dan dieksplore. Salah satu faktornya adalah masih kurangnya pengetahuan dan kurangnya kapabilitas para calon peneliti untuk menyelami wilayah ini. Keraguan bisa jadi memunculkan semacam phobia untuk mengeksplore lebih jauh.

Secara sosial tidak semua aktifis cyber adalah orang-orang yang bisa dikonotasikan sebagai orang-orang yang mengalienasi terhadap dunia luar, mati rasa terhadap lingkungan sosial nyata dan sebagainya, seperti dituturkan beberapa literatur. Kenyataan di lapangan adalah, para aktifis maya ini, dengan mengamati perkembangannya adalah juga mereka yang sebagian besar berbagi (sharing) pengetahuan dan senantiasa bersosialisasi. Bahkan sebagian juga memiliki filosofi hidup sosial yang tinggi, karena tindakan dan sikap mereka di dunia maya bukan kegiatan sederhana, melainkan memerlukan kemampuan lebih. Dengan kata lain sebagian besar aktifisnya adalah mereka yang terpelajar.

Singkat kata singkat cerita. Penelitian sosiologis terhadap lingkungan dunia maya akan memberikan pemahaman dan ikatan hukum lebih baik, semakin banyaknya kajian sosiologis yang updateable maka intensitas keakuratan data akan selalu terjaga. Dan ini akan memberikan kesegaran jasmani dan rohani bagi hukum kita.

Dan semestinya para aktifis dunia maya juga tau, bahwa dengan hukum yang kuat, maka seluruh rakyat Indonesia akan semakin terlindungi hak-haknya, dan kesejahteraan  bersurfing akan lebih aman, nyaman, dan tenteram. Kita juga tau, saat bapak-ibu pejabat negara kita berbicara tidak nyambung tentang nasionalisme, di dunia maya nasionalisme dijalankan dengan lebih langsung, tidak terlalu bertele-tele.

Senin, 24 September 2012

“Buku Laporan Penelitian Pembuktian Transaksi Elektronik di Bidang Perbankan”


“Buku  Laporan  Penelitian
Pembuktian Transaksi Elektronik di Bidang Perbankan”


DAFTAR ISI 
BAB I :  PENDAHULUAN....
1.  Latar Balakang Permasalahan .............................  
2.  Rumusan Masalah ..............................................  
3.  Tujuan dan Manfaat Penelitian ...........................  
4.  Metode Penelitian...............................................  

BAB II  :  BENTUK DAN MACAM TRANSAKSI  
ELEKTRONIK PERBANKAN …
1.  Bentuk Transaksi Perbankan…
2.  Macam-macam Transaksi Perbankan.. 

BAB III  :  SAHNYA PERJANJIAN TRANSAKSI   ELEKTRONIK ....
1.  Pengertian Kontrak....
2.  Kontrak Elektronik ...
3.  Syarat-syarat sahnya Perjanjian Menurut KUH Perdata ..
4.  Waktu terjadinya Kontrak...
5.  Tanda tangan digital dalam kontrak elektronik....

BAB IV  :  DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT  
BUKTI DI PENGADILAN ....
1.  Alat-alat bukti dan Sistem Pembuktian ....
2.  Alat bukti elektronik...
3.  Alat bukti transaksi e-banking....

BAB V  :  HASIL PENELITIAN .....

BAB VI  :  PENUTUP .........
Kesimpulan .....
Saran ......
KEPUSTAKAAN....  

Rabu, 05 September 2012

Secure Electronic Transaction (SET)


Secure Electronic Transaction (SET) yang menggunakan kriptografis dalam pengamanannya adalah system perdagangan internet yang relative paling aman dari serangan-serangan yang mungkin dilakukan dalam internet, antara lain pembobolan kunci dan pencurian kunci dan merupakan hal mendasar yang dibutuhkan dalam transaksi perdagangan secara elektronik (E-commerce transaction) untuk memberikan jaringan keamanan dari setiap bentuk transaksi yang dilakukan dalam internet. Fungsi asuransi dalam transaksi perdagangan secara elektronik (E-commerce transaction) untuk menjamin keamanan dalam bertransaksi dan menghindari dari tindak kejahatan yang dilakukan melalui internet dan menggunakan system Secure Electronic Transaction (SET). Resiko dalam transaksi perdagangan secara elektronik (E-commerce transaction) paling besar ditanggung oleh konsumen karena dalam prakteknya konsumen hak-haknya sangat rawan untuk tidak dipenuhi atau dicurangi baik oleh penjual maupun oleh pihak lain. Resiko tersebut diantaranya terjadi penyalahgunaan terhadap kartu kredit milik konsumen.

Selasa, 04 September 2012

Ruang maya (cyberspace)


Ruang maya (cyberspace) dunia dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Untuk itu, internet harus diatur sepenuhnya oleh sistem hukum yang didasarkan atas norma-norma hukum yang baru pula yang dianggap sesuai dengan karakteristik yang melekat pada Internet Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light. Cyberspace-lah yang akan menjadi objek atau concern dari cyber law.

Senin, 03 September 2012

Dunia maya (cyberspace)


Dunia maya (cyberspace) media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif. Kata "cyberspace" (dari cybernetics dan space) berasal dan pertama kali diperkenalkan oleh penulis novel fiksi ilmiah, William Gibson dalam buku ceritanya, "Burning Chrome", 1982 dan menjadi populer pada novel berikutnya, Neuromancer.

Selasa, 28 Agustus 2012

KAMUS ISTILAH


Cyber Law  istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.Istilah lain yang digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (law of information technology), Hukum Dunia Maya (virtual world law) dan hukum Mayantara. Itilah-itilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbaris virtual. Istilah hukum siber digunakan dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan "dunia maya" akan cukup menghadapi persoalan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai "maya", sesuatu yang tidak terlihat dan semu.

Sabtu, 16 Oktober 2010

Waspadai Kejahatan Dunia Maya

Sumber: http://www.bhinneka.com/bpost_detail/waspadai_kejahatan_dunia_maya.aspx

Waspadai Kejahatan Dunia Maya
Posted: 16 Jul 2009 08:36:00 Viewed: 984 time(s)


Menurut pemerintah Amerika Serikat (AS), kejahatan internet rata-rata semakin meningkat, disebabkan kurangnya kesadaran dan pengetahuan pengguna maupun perusahaan mengenai ancaman yang terjadi pada ranah online.



Diskusi tentang keamanan yang diadakan minggu lalu oleh Symantec dengan pembicara Michael Stawasz, seorang konsultan senior untuk kejahatan komputer dan hak cipta intelektual pada Departemen Kehakiman AS berpusat di Washington, serta Austin Berglas, agen pengawas khusus terhadap kejahatan dunia maya FBI yang bermarkas di New York, menjadi panelis masalah kejahatan dunia maya masa kini serta memberikan kiat bagaimana cara melakukan pencegahan.



”Internet dan jasa online menyediakan akses secara luas sehingga ancaman dan kejahatan online dapat muncul setiap saat.”, ujar Stawasz.



“Departemen Kehakiman AS merupakan tempat praktik terbaik untuk mengungkap sejumlah pelaku kejahatan yang menjadikan pekerjaan ini tantangan besar bagi kami dalam posisi ini,” papar Stawasz. ”Sayangnya baru satu atau dua orang saja yang terlatih, tentu belum cukup untuk sebuah negara karena butuh lebih banyak lagi orang-orang terlatih.”



Berglas berpendapat bahwa seorang yang lebih peka terhadap serangan cybercrime adalah mereka yang tidak melindungi dengan baik komputer mereka dan dirinya sendiri.



Motivasi yang melatar belakangi kejahatan online bukan saja karena alasan uang, menurut Stawasz banyak diantara mereka melakukan kejahatan ini untuk alasan lain, seperti unjuk kekuatan maupun sekedar bersenang-senang.



Berglas sependapat dan memberikan contoh, ada seorang anak kecil berumur 12 tahun yang melakukan pengalihan traffix dari website sebuah firma hukum ke website yang dia buat, hanya untuk kesenangan semata.



“Saat ini Anda tidak perlu memiliki kemampuan teknis jika berniat melakukan kejahatan di dunia maya,” paparnya. ”Anda tidak harus menjadi seorang jenius dalam bidang komputer untuk menjadi bagian kriminalitas, apa yang dibutuhkan dapat diperoleh gratis untuk melakukan kejahatan ini.”



Berglas dan Stawasz mengatakan sulit untuk menggambarkan apa itu hacker maupun kriminal dunia maya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan secara sederhana dapat dibedakan dengan tujuan mereka melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan pengamatannya, Stawasz mengatakan cukup beralasan jika menyebut kriminal cyber didominasi pria dibanding wanita. Ia menambahkan, pelaku kejahatan bukan hanya anak muda tetapi orang dewasa bahkan orang tua sekalipun.



Agar tidak menjadi korban serangan perlu perlindungan diri yang lebih baik, Berglas memberi saran kepada pengguna internet agar membekali diri dengan mempelajari mengenai isu dan peringatan yang beredar melalui dunia online.



“Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap semua informasi pribadi dan dokumen yang mereka dapatkan melalui komputer,” papar Berglas. “Anda harus lebih waspada dan harus meyakinkan diri sendiri bahwa link yang akan diklik benar-benar aman saat menerima e-mail tidak dikenal. Perusahaan juga harus mengedukasi para pelanggan dengan cara yang sama, karena sasaran paling rentan sekarang adalah pelanggan dengan pengetahuan kurang memadai.”



Penggunaan software security dan anti-virus cukup membantu para pelanggan dan pebisnis, tetapi Berglas berpendapat itu saja belum cukup. Ia menambahkan, komputer harus terus melakukan update dengan security update dan pengguna harus memperkuat perlindungan dengan nama sandi dan password. (fahrur)

Kejahatan dunia maya

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Sejarah Internet

Sumber:http://ekomunity.com/?pg=articles&article=21002

Sejarah Internet
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).

Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.

Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu di tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.


Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

Situs web
Sebuah situs web (sering pula disingkat menjadi situs saja; web site, site) adalah sebutan bagi sekelompok halaman web (web page), yang umumnya merupakan bagian dari suatu nama domain (domain name) atau subdomain di World Wide Web (WWW) di Internet. WWW terdiri dari seluruh situs web yang tersedia kepada publik. Halaman-halaman sebuah situs web diakses dari sebuah URL yang menjadi "akar" (root), yang disebut homepage (halaman induk; sering diterjemahkan menjadi "beranda", "halaman muka"), dan biasanya disimpan dalam server yang sama. Tidak semua situs web dapat diakses dengan gratis. Beberapa situs web memerlukan pembayaran agar dapat menjadi pelanggan, misalnya situs-situs yang menampilkan pornografi, situs-situs berita, layanan surat elektronik (e-mail), dan lain-lain.

Definisi
Secara terminologi, website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang biasanya terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, yang tempatnya berada di dalam World Wide Web (WWW) di Internet. Sebuah web page adalah dokumen yang ditulis dalam format HTML (Hyper Text Markup Language), yang hampir selalu bisa diakses melalui HTTP, yaitu protokol yang menyampaikan informasi dari server website untuk ditampilkan kepada para pemakai melalui web browser. Semua publikasi dari website-website tersebut dapat membentuk sebuah jaringan informasi yang sangat besar.


Halaman-halaman dari website akan bisa diakses melalui sebuah URL yang biasa disebut Homepage. URL ini mengatur halaman-halaman situs untuk menjadi sebuah hirarki, meskipun, hyperlink-hyperlink yang ada di halaman tersebut mengatur para pembaca dan memberitahu mereka sususan keseluruhan dan bagaimana arus informasi ini berjalan.
Beberapa website membutuhkan subskripsi (data masukan) agar para user bisa mengakses sebagian atau keseluruhan isi website tersebut. Contohnya, ada beberapa situs-situs bisnis, situs-situs e-mail gratisan, yang membutuhkan subkripsi agar kita bisa mengakses situs tersebut.


Sejarah Website
Penemu website adalah Sir Timothy John ¨Tim¨ Berners-Lee, sedangkan website yang tersambung dengan jaringan, pertamakali muncul pada tahun 1991. Maksud dari Tim ketika membuat website adalah untuk mempermudah tukar menukar dan memperbarui informasi kepada sesama peneliti di tempat dia bekerja. Pada tanggal 30 April 1993, CERN (tempat dimana Tim bekerja) menginformasikan bahwa WWW dapat digunakan secara gratis oleh semua orang.
Sebuah website bisa berupa hasil kerja dari perorangan atau individu, atau menunjukkan kepemilikan dari sebuah organisasi, perusahaan, dan biasanya website itu menujukkan beberapa topik khusus, atau kepentingan tertentu. Sebuah website bisa berisi hyperling yang menghubungkan ke website lain, jadi, kadangkala perbedaan antara website yang dibuat oleh individu perseorangan dengan website yang dibuat oleh organisasi bisnis bisa saja tidak kentara.
Website ditulis, atau secara dinamik di konversi menjadi HTML dan diakses melalui sebuah program software yang biasa disebut dengan web browser, yang dikenal juga dengan HTTP Client. Halaman web dapat dilihat atau diakses melalui jaringan komputer dan internet, perangkatnya bisa saja berupa Personal Computer, Laptop Computer, PDA ataupun Cellphone.
Sebuah website dibuat didalam sebuah sistem komputer yang dikenal dengan Web Server, juga disebut HTTP Server, dan pengertian ini juga bisa menunjuk pada software yang dipakai untuk menjalankan sistem ini, yang kemudian menerima lalu mengirimkan halaman-halaman yang diperlukan untuk merespon permintaan dari pengguna. Apache adalah piranti lunak yang biasa digunakan dalam sebuah webserver, kemudian setelah itu adalah Microsoft Internet Information Server (IIS).


Macam-macam situs web
Sebuah Website statik, adalah salah satu bentuk website yang isi didalam website tersebut tidak dimaksudkan untuk di update secara berkala, dan biasanya di maintain secara manual oleh beberapa orang yang menggunakan software editor. Ada 3 tipe kategori software editor yang biasa dipakai untuk tujuan maintaining ini, mereka adalah :
1. Elemen 1 Text Editor. Contohnya adalah Notepad atau TextEdit, dimana HTML diubah didalam program editor tersebut.
2. Elemen 2 WYSIWYG editor. Contohnya Microsoft Frontpage dan Macromedia Dreamweaver, dimana situs di edit menggunakan GUI (Graphical User Interface) dan format HTML ini secara otomatis di generate oleh editor ini.
3. Elemen 3 Editor yang sudah memiliki template, contohnya Rapidweaver dan iWeb,

dimana, editor ini membolehkan user untuk membuat dan mengupdate websitenya langsung ke web server secara cepat, tanpa harus mengetahui apapun tentang HTML. Mereka dapat memilih template yang sesuai dengan keinginan mereka, menambah gambar atau obyek, mengisinya dengan tulisan, dan dengan sekejap mereka sudah dapat membuat website tanpa harus melihat sama sekali kode-kode HTML.


Sebuah website dynamic adalah website yang secara berkala, informasi didalamnya berubah, atau website ini bisa berhubungan dengan user dengan berbagai macam cara atau metode (HTTP cookies atau Variabel Database, sejarah kunjungan, variabel sesi dan lain-lain) bisa juga dengan cara interaksi langsung menggunakan form dan pergerakan mouse. Ketika web server menerima permintaan dari user untuk memberikan halaman tertentu, maka halaman tersebut akan secara otomatis di ambil dari media penyimpanan sebagai respon dari permintaan yang diminta oleh user. Sebuah situs dapat menampilkan dialog yang sedang berlangsung diantara dua user, memantau perubahan situasi, atau menyediakan informasi yang berkaitan dengan sang user.
Ada banyak jenis sistem software yang dapat dipakai untuk meng-generate Dynamic Web System dan Situs Dynamic, beberapa diantaranya adalah ColdFusion (CFM), Active Server Pages (ASP), Java Server Pages (JSP) dan PHP, bahasa program yang mampu untuk meng-generate Dynamic Web System dan Situs Dinamis. Situs juga bisa termasuk didalamnya berisi informasi yang diambil dari satu atau lebih database atau bisa juga menggunakan teknologi berbasis XML, contohnya adalah RSS. Isi situs yang statis juga secara periodik di generate, atau, apabila ada keadaan dimana dia butuh untuk dikembalikan kepada keadaan semula, maka dia akan di generate, hal ini untuk menghindari kinerjanya supaya tetap terjaga.


Plugin tersedia untuk menambah banyaknya feature dan kemampuan dari web browser, dimana, plugin ini dipakai untuk membuka content yang biasanya berupa cuplikan dari gambar bergerak (active content) contohnya adalah Flash, Shockwave atau applets yang ditulis dalam bahasa JAVA. Dynamic HTML juga menyediakan untuk user supaya dia bisa secara interaktif dan realtime, meng-update di web page tersebut (catatan; halaman yang dirubah, tak perlu di load atau di reloaded agar perubahannya dapat dilihat), biasanya perubahan yang dilakukan mereka memakai DOM dan Javascript yang sudah tersedia pada semua Web Browser sekarang ini.
Seperti yang tertulis di atas, di luar sana ada beberapa perbedaan dalam penulisan dari terminologi website. Walaupun ¨Website¨ sudah secara umum dipakai, namun untuk Associated Press Stylebook, Reuters, Microsoft, Academia, dan kamus-kamus yang ada, penulisan yang mereka pakai adalah dengan menggunakan 2 kata, yaitu Web site. Hal ini karena ¨Web¨ bukanlah terminilogi umum, namun kependekan dari World Wide Web.

Blog
Blog merupakan singkatan dari "web log" adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut.

Sejarah blog
Media blog pertama kali dipopulerkan oleh Blogger.com, yang dimiliki oleh PyraLab sebelum akhirnya PyraLab diakuisi oleh Google.Com pada akhir tahun 2002 yang lalu. Semenjak itu, banyak terdapat aplikasi-aplikasi yang bersifat sumber terbuka yang diperuntukkan kepada perkembangan para penulis blog tersebut.
Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam, dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan program-program media dan perusahaan-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis, . Banyak juga weblog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya, seperti menggunakan buku tamu dan kolom komentar yang dapat memperkenankan para pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikan, namun demikian ada juga yang yang sebaliknya atau yang bersifat non-interaktif.
Situs-situs web yang saling berkaitan berkat weblog, atau secara total merupakan kumpulan weblog sering disebut sebagai blogosphere. Bilamana sebuah kumpulan gelombang aktivitas, informasi dan opini yang sangat besar berulang kali muncul untuk beberapa subyek atau sangat kontroversial terjadi dalam blogosphere, maka hal itu sering disebut sebagai blogstorm atau badai blog.


Komunitas Blogger
Komunitas blogger adalah sebuah ikatan yang terbentuk dari para blogger berdasarkan kesamaan-kesamaan tertentu, seperti kesamaan asal daerah, kesamaan kampus, kesamaan hobi, dan sebagainya. Para blogger yang tergabung dalam komunitas-komunitas blogger tersebut biasanya sering mengadakan kegiatan-kegiatan bersama-sama seperti kopi darat.
Untuk bisa bergabung di komunitas blogger, biasanya ada semacam syarat atau aturan yang harus dipenuhi untuk bisa masuk di komunitas tersebut, misalkan berasal dari daerah tertentu.
Beberapa jenis komunitas blogger adalah Komunitas Blogger Daerah, yaitu Komunitas Blogger berdasarkan kedaerahan atau wilayah tertentu, Komunitas Blogger Non-Daerah, yang biasanya terbentuk karena kesamaan hobi atau yang lainnya, dan Komunitas Blogger Kampus.

Jenis-jenis blog
• Blog politik: Tentang berita, politik, aktivis, dan semua persoalan berbasis blog (Seperti kampanye).
• Blog pribadi: Disebut juga buku harian online yang berisikan tentang pengalaman keseharian seseorang, keluhan, puisi atau syair, gagasan jahat, dan perbincangan teman.
• Blog bertopik: Blog yang membahas tentang sesuatu, dan fokus pada bahasan tertentu
• Blog kesehatan: Lebih spesifik tentang kesehatan. Blog kesehatan kebanyakan berisi tentang keluhan pasien, berita kesehatan terbaru, keterangan-ketarangan tentang kesehatan, dll.
• Blog sastra: Lebih dikenal sebagai litblog (Literary blog).
• Blog perjalanan: Fokus pada bahasan cerita perjalanan yang menceritakan keterangan-keterangan tentang perjalanan/traveling.
• Blog riset: Persoalan tentang akademis seperti berita riset terbaru.
• Blog hukum: Persoalan tentang hukum atau urusan hukum; disebut juga dengan blawgs (Blog Laws).
• Blog media: Berfokus pada bahasan kebohongan atau ketidakkonsistensi media massa; biasanya hanya untuk koran atau jaringan televisi
• Blog agama: Membahas tentang agama
• Blog pendidikan: Biasanya ditulis oleh pelajar atau guru.
• Blog kebersamaan: Topik lebih spesifik ditulis oleh kelompok tertentu.
• Blog petunjuk (directory): Berisi ratusan link halaman website.
• Blog bisnis: Digunakan oleh pegawai atau wirausahawan untuk kegiatan promosi bisnis mereka
• Blog pengejawantahan: Fokus tentang objek diluar manusia; seperti anjing
• Blog pengganggu (spam): Digunakan untuk promosi bisnis affiliate; juga dikenal sebagai splogs (Spam Blog)

Budaya populer blog
Ngeblog (istilah bahasa Indonesia untuk blogging) harus dilakukan hampir setiap waktu untuk mengetahui eksistensi dari pemilik blog. Juga untuk mengetahui sejauh mana blog dirawat (mengganti template) atau menambah artikel. Sekarang ada lebih 10 juta blog yang bisa ditemukan di Internet.[rujukan?] Dan masih bisa berkembang lagi, karena saat ini ada banyak sekali software, tool, dan aplikasi Internet lain yang mempermudah para blogger (sebutan pemilik blog) untuk merawat blognya.selain merawat dan terus melakukan pembaharuan di blognya, para blogger yang tergolong baru pun masih sering melakukan blogwalking, yaitu aktivitas dimana para blogger meninggalkan link di blog atau situs orang lain seraya memberikan komentar. Beberapa blogger kini bahkan telah menjadikan blognya sebagai sumber pemasukan utama. Sehingga kemudian muncullah istilah profesional blogger, atau problogger, orang yang menggantungkan hidupnya hanya dari aktivitas ngeblog.[rujukan?] karena memang faktanya banyak chanel-chanel pendapatan dana baik berupa dolar maupun rupiah dari aktivitas ngeblog ini.


Resiko kejahatan
Karena blog sering digunakan untuk menulis aktivitas sehari-hari yang terjadi pada penulisnya, ataupun merefleksikan pandangan-pandangan penulisnya tentang berbagai macam topik yang terjadi dan untuk berbagi informasi - blog menjadi sumber informasi bagi para hacker, pencuri identitas, mata-mata, dan lain sebagainya. Banyak berkas-berkas rahasia dan penulisan isu sensitif ditemukan dalam blog-blog. Hal ini berakibat dipecatnya seseorang dari pekerjaannya, diblokir aksesnya, didenda, dan bahkan ditangkap.

Perdagangan elektronik
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

Sejarah perkembangan
Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.

Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

Faktor kunci sukses dalam e-commerce
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan
Masalah e-commerce
1. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
2. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
Aplikasi bisnis
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
• E-mail dan Messaging
• Content Management Systems
• Dokumen, spreadsheet, database
• Akunting dan sistem keuangan
• Informasi pengiriman dan pemesanan
• Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
• Sistem pembayaran domestik dan internasional
• Newsgroup
• On-line Shopping
• Conferencing
• Online Banking

Perusahaan terkenal
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal.


Kecocokan barang
Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.
Pemasaran Internet

Pemasaran Internet atau e-pemasaran (Bahasa Inggris: Internet marketing atau e-marketing atau online-marketing) adalah segala usaha yang dilakukan untuk melakukan pemasaran suatu produk atau jasa melalui atau menggunakan media Internet atau jaringan www. Kata e dalam e-pemasaran ini berarti elektronik (electronic) yang artinya kegiatan pemasaran yang dimaksud dilaksanakan secara elektronik lewat Internet atau jaringan syber. Dengan munculnya teknologi Internet dalam beberapa tahun ini, banyak istilah baru yang menggunakan awalan e-xxx, seperti halnya: e-surat, e-business, e-gov, e-society, dll.

Banyak orang beranggapan bahwa pemasaran Internet adalah segala hal yang berhubungan dengan mencari uang di Internet, yang sebetulnya hal ini tidak benar. Perlu diketahui bahwa ratusan bahkan ribuan program mencari uang di Internet adalah kegiatan yang dilarang dan merupakan kecurangan alias penipuan yang hanya menguntungkan untuk orang-orang tertentu saja.

Kegiatan pemasaran Internet umumnya meliputi atau berkisar pada hal-hal yang berhubungan dengan pembuatan produk periklanan, pencarian prospek atau pembeli dan penulisan kalimat-kalimat pemasaran atau copywriting. Pemasaran internet atau e-pemasaran ini secara umum meliputi kegiatan pembuatan desain web (web design), periklanan dengan menggunakan baner, promosi perusahaan lewat mesin pencari informasi (search engine), surat elektronik atau e-surat (e-mail), periklanan lewat e-surat (email advertising), pemasaran afiliasi (affiliate marketing), advertensi interaktif (interactive advertising), dll.

Strategi pemasaran
Banyak sekali strategi pemasaran Internet digunakan para pemasar Internet untuk menjual produk atau jasa yang mereka miliki.
Strategi yang paling umum digunakan adalah dengan model CTPM yang dipopulerkan oleh Ken Evoy. CTPM adalah sekuel Content, Traffic, Pre-sell dan Monetize. Intinya, pemasaran yang berhasil adalah pemasaran yang memberikan kebutuhan dasar pengguna Internet : informasi. Langkah pertama pemasar Internet tentu saja adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan seputar jasa atau produk yang akan dipasarkan. Langkah berikutnya adalah bagaimana mendatangkan pengunjung, membentuk kesan atas produk atau jasa tersebut baru langkah terakhir mendapatkan penjualan dari jasa atau produk yang dipasarkan.

Kejahatan Mayantara

Sumber: http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5308286865068562291
oleh PURWADI, SH

LATAR BELAKANG MASALAH

Adanya kecanggihan teknologi komputer di zaman abad modern ini, memang Sangat bermanfaat bagi manusia.Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Namun dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan peralatan komputer yang mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.

Usaha mewujudkan cita-cita hukum (rechtside) untuk mensejahterakan masyarakat melalui kebijakan hukum pidana tidak merupakan satu-satunya cara yang memiliki peran paling strategis. Dikatakan demikian karena hukum pidana hanya sebagai salah satu dari sarana kontrol masyarakat (sosial).Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum

Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di
Cyberspace:

1. Pendekatan teknologi,
2. Pendekatan sosial budaya-etika, dan
3. Pendekatan hukum.

Untuk mengatasi keamanan gangguan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, diintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Melihat fakta hukum sebagaimana yang ada pada saat ini, dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalah gunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya.

Dikatakan penting karena dalam penegakan hukum pidana dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan Undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan). Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” atau dalam istilah lain dapat dikenal, “ tiada pidana tanpa kesalahan”. Bertolak dari dasar pembenaran sebagaimana diuraikan di atas, bdikaitkan dengan Cyber Crime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana. Akhirnya dengan melihat pentingnya persoalan pembuktikan dalam Cyber Crime, makalah ini hendak mendeskripsikan pembahasan dalam fokus masalah Hukum Pembuktian terhadap
Cyber Crime dalam Hukum Pidana Indonesia. Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, bagaimana pembuktian-pembuktian dalam Cyber Crime cukup sulit dilakukan mengingat, bahwa hukum di Indonesia yang mengatur masalah ini masih banyak cacat hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku Cyber Crime untuk lepas dari proses pemidaan.

Bentuk-bentuk Cyber Crime pada umumnya yang dikenal dalam masyaakat dibedakan menjadi 3 (tiga) kualifikasi umum, yaitu :

a.Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer

• Illegal access
(akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
• Data interference
(mengganggu data komputer)
• System interference
(mengganggu sistem komputer)
• Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation
(intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer)
• Data Theft
(mencuri data)
• Data leakage and espionage
(membocorkan data dan memata-matai)
• Misuse of devices
(menyalahgunakan peralatan komputer)

b.Kejahatan Dunia Maya yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan

Credit card fraud
(penipuan kartu kredit)
•Bank fraud
(penipuan terhadap bank)
• Service Offered fraud
(penipuan melalui penawaran suatu jasa)
• Identity Theft and fraud
(pencurian identitas dan penipuan)
• Computer-related fraud
(penipuan melalui komputer)
• Computer-related forgery
(pemalsuan melalui komputer)
• Computer-related betting
(perjudian melalui komputer)
•Computer-related Extortion and Threats
(pemerasan dan pengancaman melalui komputer)

c.Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer

• Child pornography
(pornografi anak)
• Infringements Of Copyright and Related Rights
(pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait)
• Drug Traffickers
(peredaran narkoba), dan lain-lain.

Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk kategorikan sesuatu dengan ukuran dalam kualifikasi hukum konvensional untuk dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Penggunaan hukum pidana dalam mengatur masyarakat (lewat peraturan perundang-undangan pidana) pada hakekatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan (policy). Selanjutnya untuk menentukan bagaimana suatu langkah (usaha) yang rasional dalam melakukan kebijakan tidak dapat pula dipisahkan dari tujuan kebijakan pembangunan itu sendiri secara integral. Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi terlepaskan dari tujuan pembangunan nasional itu sendiri; yakni bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.Selain itu, perkembangan hukum di Indonesia terkesan lambat, karena hukum hanya akan berkembang setelah ada bentuk kejahatan baru.

Jadi hukum di Indonesia tidak ada kecenderungan yang mengarah pada usaha preventif atau pencegahan, melainkan usaha penyelesaiannya setelah terjadi suatu akibat hukum. Walaupun begitu, proses perkembangan hukum tersebut masih harus mengikuti proses yang sangat panjang, dan dapat dikatakan, setelah negara menderita kerugian yang cukup besar, hukum tersebut baru disahkan. Kebijakan hukum nasional kita yang kurang bisa mengikuti perkembangan kemajuan teknologi tersebut, justru akan mendorong timbulnyakejahatan-kejahatan baru dalam masyarakat yang belum dapat dijerat dengan menggunakan hukum yang lama. Padahal negara sudah terancam dengan kerugian yang sangat besar, namun tidak ada tindakan yang cukup cepat dari para pembuat hukum di Indonesia untuk mengatasi masalah tersebut.


A. PENGERTIAN TINDAK PIDANA

Tindak pidana berasal dari suatu istilah dalam hukum belanda yaitu strafboarfeit. Ada pula yang mengistilahkan menjadi delict yang berasal dari bahasa latin delictum. Hukum pidana negara anglo saxon memakai istilah offense atau criminal act. Oleh karena itu KUHP Indonesia bersumber pada Wetbook van strafrecht Belanda, maka memakai istilah aslinya pun sama yaitu Strafboarfeit.Strafboarfeit telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai perbuatan yang dapat dihukum.Srafbartfeit sama pengertiannya dengan Peristiwa pidana/ perbuatan pidana/Tindak pidana /danDelik.

Kemudian pemakaian istilah tindak pidana dan kejahatan seringkali mengalami kerancuan dan tumpang tindih dalam pemakaian istilah ini. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa istilah yang dipakai dalam rumusan pasal pasal yang ada dalam rumusan KUHP adalah istilah tindak pidana.

Dalam hukum pidana sendiri istilah tindak pidana dikenal dengan strafbarfeit dan memiliki penjelasan yang berbeda beda akan tetapi intinya sama yaitu peristiwa pidana atau sebagai tindak pidana. Menurut Van Hamel,strafbarfeit adalah kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet atau undang-undang yang bersifat melawan hukum yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan.

Menurut P. Simons yang menggunakan istilah peristiwa pidana adalah perbuatan atau tindakan yang diancam dengan pidana oleh Undang-undang, bertentangan dengan hukum dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Simon memandang semua syarat untuk menjatuhkan pidana sebagai unsur tindak pidana dan tidak memisahkan unsur yang melekat pada perbuatannya (crime act) tindak pidana dengan unsur yang melekat pada aliran tinddak pidana (criminal responsibility atau criminal liability atau pertanggung jawaban pidana). Kemudian dia menyebut unsur unsur tindak pidana, yaitu perbuatan manusia, diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, oleh orang yang mampu bertanggung jawabUnsur-unsur tersebut oleh simon dibedakan antara unsur obyektif dan unsur subyektif. Yang termasuk unsur obyektif adalah : Perbuatan orang, akibat yang kelihatan dari perbuatan itu, dan kemungkinan adanya keadaan tertentu yang menyertainya. Unsur subyektif adalah orang yang mampu bertanggung jawab dan adanya kesalahan

Moeljatno memberikan pengertian tentang perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (Moeljatno, 1987,Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, hal 569 asruchin Ruba’i - Made S. Astuti Djajuli, 1989,Hukum pidana I, Malang, hal 35 xviii(sanksi) yang berupa pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut. Larangan tersebut ditujukan kepada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan kejadian itu10. Moeljatno memisahkan antara criminal act dan criminal responsibility yang menjadi unsur tindak pidana.Menurut Moeljatno hanyalah unsur-unsur yang melekat pada criminal act (perbuatan yang dapat dipidana). Sedangkan yang termasuk unsur-unsur tindak pidana adalah perbuatan (manusia), memenuhi rumusan Undang-undang, bersifat melawan hukum

B. PENGAMANAN TELEKOMUNIKASI MENURUT UNDANG-UNDANGNOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Pasal 40 Undang-undang No. 3 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”

Pasal tersebut diciptakan dengan maksut dan tujuan untuk mencegah, menghentikan dan menghukum para pelaku kejahatan melalui sarana telekomunikasi. Adanya landasan hukum tersebut masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan yang dilakukan melalui alat-alat telekomunikasi.

C. KOMPUTER

Institut Komputer Indonesia mendefinisikan komputer sebagai berikut: “Suatu rangkaian peralatan-peralatan dan fasilitas yang bekerja secara elektronis, bekerja dibawah kontrol statu operating system, melaksanakan pekerjaan berdasarkan rangkaian instruksi-instruksi yang disebut program serta mempunyai internal storage yang digunakan untuk menyimpan operating system, program dan data yang diolah.”

Operating system berfungsi untuk mengatur dan mengkontrol sumber daya yang ada, baik dari hardware berupa komputer,Central Processing Unit (CPU) dan memory/storage
serta software komputer yang berupa program-program komputer yang dibuat oleh programmer
Jenis-jenis Oerating System ntara lain PC-DOS (Personal Computer Disk Operating System), MS-DOS (Microsoft Disk Operating System), Unix, Microsoft Windows, dan lain-lain.

D. INTERNET

Internet adalah Sistem informasi global yang menghubungan berbagai jaringan komputer secara bersama-sama dalam suatu ruang global berbasis Internet Protocol.Internet merupakan jaringan luas dari komputer yang lazim disebut dengan orldwide network. Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit ataupun gelombang frekuensi. Jaringan komputer ini dapat berukuran kecil seperti

Institut Komputer Indonesia (IKI), 1981,Pengenalan Komputer (Introduction to Computer), hal. 1, dikutip dari Andi Hamzah, Loc. cit..xxLokal Area Network(LAN) yang biasa dipakai secara intern di kantor-kantor, bank atau perusahaan atau biasa disebut dengan intranet, dapat juga berukuran superbesar seperti internet.The Federal Networking Council (FNC) memberikan definisi mengenai internet dalam resolusinya tanggal 24 Oktober 1995 sebagai berikut:
“Internet refers to the global information system that –i.is logically linked together by a globally unique address space based in theInternet Protocol (IP) or its subsequent extensions/follow-ons;ii.is able to support communications using the Transmission ControlProtocol/Internet Protocol (TCP/IP) suite or its subsequent extension/followons,and/or other Internet Protocol )IP)-compatibleprotocols; andiii.Providers, uses or makes accessible, either publicly or privately, high levelservices layered on the communications and related infrastructure described herein.”

E. PENGERTIAN INFORMASI, TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)

Dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan, bahwa Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik.Tidak terbatas pada trbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah dioleh yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

F. PENGERTIAN PEMBUKTIAN DAN HUKUM PEMBUKTIAN

Menurut R. Subekti, membuktikan ialah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Lebih lanjut dikatakan bahwa pembuktian itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau perkara dimuka Hakim atau Pengadilan. Kemudian menurut Sudikno Mertokusumo menerangkan bahwa pembuktian mengandung beberapa pengertian, yaitu arti logis, konvensional dan yuridis.Membuktikan dalam arti logis adalah memberikan kepastian dalam arti mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti.

Untuk membuktikan dalam arti konvensional, disinipun membuktikan berarti juga memberikan kepastian, hanya saja bukan kepastian mutlak, melainkan kepastian nisbi atau relatif sifatnya. Dan membuktikan dalam arti yuridis berarti memberi dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Dengan demikian membuktian adalah suatu cara yang diajukan oleh pihak yang berperkara dimuka persidangan atau pengadilan untuk memberikan dasar keyakinan bagi hakim tentang kepastian kebenaran suatu peristiwa yang terjadi.

Hukum Pembuktian adalah merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk memerima, menolak dan menilai suatu pembuktian.Sumber hukum pembuktian adalah undang-undang, doktrin atau ajaran, dan jurisprudensi. Karena hukum pembuktian bagian dari hukum acara pidana, makasumber hukum yang pertama adalah Undang-undang nomor 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan penjelasannya yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.Apabila di dalam praktik menemui kesulitan dalam penerapannya atau menjumpai kekurangan atau untuk memenuhi kebutuhan maka dipergunakan doktrin atau yurisprudensi.Alat bukti adalah segala seuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai pembuktian guna menbimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.Sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti dan dengan cara-cara bagaimana alat bukti tersebut dipergunakan dan dengan cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya.

Tujuan dan guna pembuktian bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan persidangan adalah :

a.Bagi penuntut umum, pembuktian adalah merupakanusaha untuk meyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan seorang terdakwa bersalah sesuai dengan surat atau catatan dakwaan.

b.Bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakanusaha sebaliknya, untuk meyakinkan hakim, yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya bukti tersebut di sebut bukti kebalikan.

c.Bagi hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan.

Bahwa pada dasarnya seluruh kegiatan dalam proses hukum penyelesaian perkara pidana, sejak penyidikan sampai putusan akhir diucapkan di muka persidangan oleh majelis hakim adalah berupa kegiatan yang berhubungan dengan pembuktian atau kegiatan untuk membuktikan. Walaupun hukum pembuktian perkara pidana terfokus pada proses kegiatan pembuktian di sidang pengadilan, tetapi sesungguhnya proses membuktikan sudah ada dan dimulai pada saat penyidikan. Bahkan, pada saat penyelidikan, suatu pekerjaan awal dalam menjalankan proses perkara pidana oleh negara.Menurut Drs. Adami Chazawi, SH.,MH., yang dimaksud dengan mencari bukti sesungguhnya adalah mencari alat bukti, karena bukti tersebut hanya terdapat atau dapat diperoleh dari alat bukti dan termasuk barang bukti. Bukti yang terdapat pada alat bukti itu kemudian dinilai oleh pejabat penyelidik untuk menarik kesimpulan, apakah bukti yang ada itu menggambarkan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana ataukan tidak. Bagi penyidik, bukti yang terdapat dari alat bukti itu dinilai untuk menarik kesimpulan, apakakah dari bukti yang ada itu sudah cukup untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sudah cukup dapat digunakan untuk menemukan tersangkanya.

G. PENGERTIAN ALAT BUKTI MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 5 ayat 1 dan 2 mendeskripsikan bahwa Dokumen elektronik dan Informasi Elektronik adalah merupakan alat bukti yang sah. Selain dalam pasal 44 Undang-undang yang sama mengatakan :
“Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut :
a.alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b.alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).”

H. KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME)

Kejahatan adalah perbuatan merugikan orang lain dan/atau sekelompok orang dan/atau instasi yang dilakukan dengan bertujuan untuk menguntungkandiri sendiri, baik secara materi maupun kejiwaannya. Kejahatan dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas apapun sebagai alat untuk nelakukan perbuatannya, termasuk di dalamnya adalah perangkat Informasi dan Transaksi Elektronik, contohnya seperti komputer,credit card, televisi, dan lain sebagainya.Istilah cyberspace uncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984.
Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. CambridgeAdvanced Learner's Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”

The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition
mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronic medium of computer networks, in which online communication takes place”. Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Bruce Sterling mendefinisikan cyberspace sebagai the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur
Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) merupakan suatu tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan mediasi dunia maya atau Virtual World , salah satunya adalah melalui internet. Perbuatan melawan hukum dalam dunia maya sangat tidak mudah untuk diatasi denganmengandalkan hukum positif konvensional. Indonesia saat ini sudah merefleksikan diri dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat, dan negara-negara Uni Eropa yang secara serius mengintegrasikan regulasi Hukum Siber ke dalam instrumen hukum positif nasionalnya.Cyber Law atau disebut juga Hukum Siber adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dunia maya, yang secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertanggung jawab. Sebutan Hukum Siber di beberapa negara lain adalah Law OfInformation Technology, Virtual World Law dan Hukum Mayantara.Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertanggung jawab yang berbasis virtual atau maya.Istilah Hukum Siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran, bahwa cyber jika diidentikan dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat atau semu.

I. BENTUK-BENTUK CYBER CRIME

Cyber Crime yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer:

a.Illegal Access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)

Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.Perbuatan melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer belum ada diatur secara jelas di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Untuk sementara waktu, Pa22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat diterapkan. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi menyatakan: “setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :

-Akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
-Akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
-Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

”Pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Namun setelah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan, pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sudah tidak perlu digunakan lagi. Karena pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sudah mampu menjerat pelaku.Dalam pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik disebutkan, bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem Elektronik Milik orang lain (ayat 1) dengan cara apa pun, (ayat 2) dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumenelektronik, (ayat 3) dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.” Ketentuan pidana pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diatur dalam pasal 46 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. untuk ayat 1, ketentuan pidananya yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Sedangkan ayat 2 pasal 46 memberikan ketentuan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).Untuk ayat 3, ketentuan pidanannya adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

b.Data Interference (mengganggu data komputer)

Yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration ), mengubah atau menyembunyikan (suppression ) data komputer tanpa hak. Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering terjadi.Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan data interference maupun system interference yang dikenal di dalam cyber crime . Jika perbuatan data interference dan system interference tersebut mengakibatkan kerusakan pada komputer, maka Pasal 406 ayat 1 KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut.Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikmilik orang lain atau milik publik.”
Isi dari pasal tersebut di atas dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan tersebut, karena unsur-unsur pidananya telah terpenuhi.Ketentuan Pidananya diatur dalam pasal 28 ayat 1Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

c.System Interference (mengganggu sistem komputer)

Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi sistem komputer dengan cara memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah, atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus komputer dan E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan data interference maupun system interference yang dikenal di dalam cyber crime . Jika perbuatan data interference
dan system interference tersebut mengakibatkan kerusakan pada komputer, maka Pasal 406 ayat (1) KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut.Namun tidak demikian apabila yang rusak hanya sistem atau data dari komputer tersebut. Untuk kerusakan pada sistem, dasar hukumnya diatur dalam pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Kemudian untuk ketentuan pidananya diatur dalam pasal 49Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi elektronik, yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 10.000.000,000,00 (sepuluh miliar rupiah).

d.Illegal Interception In The Computers, Systems And Computer Networks Operation (intersepsi secara tidak sah)




DAFTAR PUSTAKA

Bandung : PT Alumni, 2006.Agus Raharjo, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya PencegahanKejahatan Berteknologi Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Ahmad M Ramli, Prinsip-prisnsip Cyber Law Dan kendala HukumPositif Dalam Menanggulangi Cyber Crime, FakultasHukum Universitas Padjajaran, Jakarta, Desember 2004.

Ahmad Suwandi dan B. Ryanto Setyo, “Menabur entuh,Menuai Software Tangguh”, PC Media 08/2004.

Andi Hamzah, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika,Jakarta,1990.

Bambang Sunggono,Metodologi penelitian hukum, Rajawali Press.Jakarta,2005.

Lxx Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan danPengembangan Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1998.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana,Mandar Maju. Bandung. 2003

Laporan Akhir Penelitian, Kementrian Komunikasi Dan Informasi, Jakarta,November 2003.
Moch. Safar Hayim, Mengenali Undang-undang Media Dan Siber, Refika Aditama.2002.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada Media, 2005.

Saifudin Aswar, Metode Penelitian , Pustaka Pelajar, Jakarta, 2003.

S‘to, “ Seni Internet Hacking Uncencored”, Jasakom, 2004.
______________, “ Kajian Hukum Tentang Kejahatan Di Dunia Maya(Cyber Crime)”
Peraturan Perundang-undangan
“Garis-garis Besar Haluan Negara GBHN 1999-2004 TAP MPR NO. IV/MPR/1999”, 1999, Sinar Grafika, Jakarta.Kejaksaan Republik Indonesia, 1998, “Himpunan Peraturan tentang TugasDan Wewenang Kejaksaaan”, Buku II, diterbitkan oleh Kejaksaan Agung R.I.,Jakarta.Moeljatno, 1994, “Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, cetakankesembilanbelas, Bumi Aksara, Jakarta.Soenarto Soerodibroto, 2000, “KUHP dan KUHAP”, Edisi keempat, cetakankelima, PT RajaGrafindo Persada,Jakarta.Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, 2000,cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan TransaksiElektronik (ITE), Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia,
lxxiian, jurnal, majalah, dan media publikasi lain
Muladi, 22 Agustus 2002,
“Kebijakan Kriminal terhadap Cybercrime”,
Media Hukum Vol. 1 No. 3, Persatuan Jaksa Republik Indonesia.Pattiradjawane, Rene L.,
“Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”,

Kamis, 02 September 2010

Fenomena Kejahatan Penipuan Internet dalam Kajian Hukum Republik Indonesia

Oleh: Ny. JUSRIDA TARA, SH., M.Hum.
Sumber:http://www.interpol.go.id

I. PENDAHULUAN
Teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang seiring dengan perkembangan pola berfikir umat manusia sebagai mahluk sosial yang mempunyai naluri ingin tahu, ingin mengenal, ataupun berkomunikasi. Inovasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi telah berhasil menemukan dan menciptakan antara lain telepon, handpone, komputer dan internet. Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti internet, maka manusia dapat mengetahui apa yang terjadi didunia ini dalam hitungan detik, dapat berkomunikasi dan mengenal orang dari segala penjuru dunia tanpa harus berjalan jauh dan bertatap muka secara langsung. Inilah yang dikenal orang dengan sebutan dunia maya atau Cyber Space. Perkembangan teknologi informasi ini banyak manfaat yang positif dalam memudahkan umat manusia untuk melakukan kegiatan-kegiatan melalui dunia cyber, seperti: e-travel yang berhubungan dengan pariwisata, e-banking yang berhubungan dengan perbankan electronic mail atau e-mail, e-commerce yang berhubungan dengan perdagangan.

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi disamping memberi manfaat bagi kemaslahatan masyarakat, disisi lain memiliki peluang untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dapat terjadi pada kejahatan biasa maupun yang secara khusus menargetkan kepada sesama infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagai korbannya, dimana dampak dari kejahatan yang muncul dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara negatif dapat menyebabkan runtuhnya sistem tatanan sosial, lumpuhnya perekonomian nasional suatu negara, lemahnya sistem pertahanan dan keamanan serta juga dapat memiliki peluang untuk digunakan sebagai alat teror.

Dampak negatif pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut sesungguhnya dewasa ini dan pada masa mendatang patut mendapat perhatian kita dengan seksama, khususnya dengan mencermati kejahatan dunia maya baik kejahatan yang bersifat konvensional yang difasilitasi oleh teknologi canggih maupun muncul dan berkembangnya kejahatan baru (new crime) dengan teknologi canggih tersebut. Sektor perbankan yang dewasa ini mengembangkan electronic banking transaction pada hakekatnya merupakan mekanisme transaksi jarak jauh dilakukan tanpa saling bertemu secara fisik antara konsumen (nasabah) dengan penyedia jasa bank. electronic banking transaction digunakan untuk memberikan kemudahan, fleksibilitas, efisiensi dan kesederhanaan pelayanannya. Pada sisi lain. Electronic banking transaction tidak dapat dihindari akan munculnya kejahatan baru (new crime) yang dilakukan oleh individu atau kelompok orang dengan membawa akibat kerugian yang tidak kecil bagi masyarakat dan bahkan negara, misalnya pembobolan keuangan diperbankan yang menimbulkan kerugian bagi nasabah dan pencurian bahan informasi milik nasabah. Internet merupakan sarana yang dipergunakan pelaku-pelaku tersebut.

Kejahatan menggunakan sarana internet memiliki karakteristiknya tidak hanya lingkup nasional namun juga bersifat global oleh karena dapat menembus ruang dan waktu, tidak ada batas negara, tidak mengenal yurisdiksi, dan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Mencermati perkembangan pesat kejahatan berbasis teknologi informasi dan komunikasi seperti halnya kejahatan dengan menggunakan internet, kita dihadapkan suatu kenyataan bahwa hukum sepatutnya mampu mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi khususnya kejahatan menggunakan internet seperti internet fraud, paling tidak jangan sampai tertinggal sehingga tidak mampu/tidak dapat mengatasi kejahatan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

II. KRIMINALISASI KEJAHATAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kemunculan internet dapat dikatakan merupakan hasil dari revolusi informasi yang sangat mengagumkan, membanggakan oleh karena secara mendasar mengandung ciri praktis dan memudahkan, baik untuk penggunaan secara orang perorangan maupun organisasi atau institusional, dalam berbagai aspek kehidupan. Ciri tersebut tidak terlepas dari kekuatan dan kecepatan internet dalam tatanan operasionalnya yang antara lain dapat menembus ruang dan waktu. Dengan ciri dan sifat internet yang demikian itu, maka patut dicermati bahwa penyalahgunaan internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru seperti:

* hackers membobol komputer milik bank dan memindahkan dana secara melawan hukum;
* pelaku mendistribusikan gambar pornografi anak;
* teroris menggunakan internet untuk merancang dan melaksanakan serangan;
* penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja di internet.

Uraian berikut ini bukanlah untuk mengupas segi teknis operasionalisasi electronic banking dengan menggunakan internet banking, namun membatasi pada kejahatan dengan penggunaan sarana internet.

Internet fraud dapat dikatakan merupakan kejahatan yang berbasis komputer. Pada umumnya perbuatan penipuan adalah suatu kejahatan konvensional yang dilakukan di dunia nyata. Namun karena perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka modus operandi kejahatan penipuan beralih menggunakan pemanfaatan teknologi tersebut dan dampaknya juga ada pada dunia nyata seperti adanya pihak atau korban yang dirugikan baik manusia orang perorangan maupun organisasi atau instansi.

Internet Fraud atau tindak pidana penipuan melalui media internet telah merambah di Indonesia, dengan korban warga negara asing ataupun warga negara Indonesia. Dari sudut penegakan hukum atas internet fraud, masih dihadapkan pada perbedaan pendapat, yakni ada yang berpendapat bahwa kejahatan ini termasuk dalam wilayah kejahatan dunia maya dan sebagian lagi menyebutkan bahwa kejahatan tersebut adalah kejahatan konvensional yang ada aturannya didalam KUHP. Mencermati fenomena kejahatan internet fraud tersebut dan memahami bahwa Indonesia sebagai negara hukum, maka fenomena tersebut seyogyanya perlu ditanggulangi agar penegakan hukum lebih efektif dan berkepastian hukum. Kriminalisasi internet fraud akan dapat memperkuat sistem hukum pidana selaras dengan asas legalitas dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman didalam Pasal 16 ayat 1 menegaskan bahwa ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Disamping itu, kebijakan kriminalisasi internet fraud tersebut harus dapat menjaga kepentingan hukum baik nasional maupun internasional/multilateral dalam kerangka kerjasama pemberantasan kejahatan yang berdemensi lintas batas negara.

Berkenaan dengan upaya untuk penanggulangan fenomena meningkatnya internet fraud, maka pilihan kebijakan antara lain dapat dilakukan melalui pendekatan legislasi, misalnya menyempurnakan atau mengamandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membuat peraturan perundang-undangan tersendiri mengenai kejahatan teknologi informasi dan komunikasi dan sebagainya.

III. ATURAN HUKUM DALAM BENTUK PERUNDANG-UNDANGAN
Ada ungkapan hukum yang terkenal ”hukum ketinggalan dari peristiwanya” (Hinkt Achter de Feiten Aan), hukum yang dimaksud disini adalah peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatas tentunya terkait dengan kebijakan kriminalisasi yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya.

Kebijakan untuk melakukan kriminalisasi memerlukan:

* harmonisasi materi atau substansi tindak pidana;
* harmonisasi kebijakan formulasi tindak pidana.

Kajian kedua harmonisasi tersebut sebaiknya dilakukan dengan mencermati perkembangan ditingkat nasional, regional maupun internasional, karena dunia cyber menyangkut bukan saja kepentingan nasional tetapi regional dan internasional.

Berkaitan dengan harmonisasi materi/substansi tindak pidana, diperlukan masukan dari pakar-pakar dibidang cyber, karena mereka lebih mengetahui perbuatan apa dan bagaimana yang dipandang sangat merugikan atau membahayakan sehingga patut dikriminalisasikan, sedangkan untuk masalah yang berkaitan dengan harmonisasi kebijakan formulasi tindak pidana perlu dikaji apakah kebijakan formulasi/legislasi tindak pidana dibidang teknologi cyber ini dimasukan dalam undang-undang khusus (seperti Rancangan Undang-Undang Cyber Crime, Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi) atau diintegrasikan dalam undang-undang yang berlaku umum (seperti Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Dalam RUU KUHPidana tahun 2006 telah mengatur masalah-masalah cyber crime:

1. Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik dan Domain

Pasal 373

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan/atau sistem elektronik.

Pasal 374

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II penyelenggara agen elektronik yang tidak menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunaannya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 375
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang memiliki dan menggunakan nama domain berdasarkan itikad tidak baik melanggar persaingan usaha tidak sehat dan melanggar hak orang lain.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
2. Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik

Pasal 376

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
* menggunakan, mengakses komputer, dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat meyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan/atau hubungan dengan subjek hukum internasional;
* melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;
* menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;
* menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
* menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
* menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
* mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;
* menyebarkan, memperdagangkan, dan/atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah;
* melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun; atau
* melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun.

Pasal 377

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI, setiap orang yang menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pasal 378

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang:
* menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya;
* menggunakan data atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan;
* menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, dengan maksud menyalahgunakan, dan/atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau
* menyebarkan, memperdagangkan, dan/atau memanfaatkan kode akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerebos komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
3. Pornografi Anak Melalui Komputer

Pasal 379

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda Kategori IV setiap orang yang tanpa hak melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak berupa:
1. memproduksi pornografi anak dengan tujuan untuk didistribusikan melalui sistem komputer;
2. menyediakan pornografi anak melalui suatu sistem komputer;
3. mendistribusikan atau mengirimkan pornografi anak melalui sistem komputer;
4. membeli pornografi anak melalui suatu sistem komputer untuk diri sendiri atau orang lain; atau
5. memiliki pornografi anak di dalam suatu sistem komputer atau dalam suatu media penyimpanan data komputer.

Disamping itu Buku Kesatu, Ketentuan Umum RUU KUHPidana, mendefinisikan kata ”masuk”, yaitu: masuk adalah termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer. (Pasal 186)

Sedangkan yang dimaksud dengan sistem komputer adalah suatu alat atau perlengkapan atau suatu perangkat perlengkapan yang saling berhubungan atau terkait satu sama lain, satu atau lebih yang mengikuti suatu program, melakukan prosesing data secara atomatik (Pasal 206).

IV. ATURAN HUKUM FORMIL BERKAITAN DENGAN INTERNET FRAUD
Beberapa hal yang menonjol dari penerapan sistem electronic transaction seperti halnya menggunakan internet pada perbankan adalah berupa paparless document atau digital document yang merupakan document electronik. Iinternet fraud juga menghasilkan document electronic dengan permasalahan pada segi pembuktian document electronic secara yuridis.

Alat bukti melalui teknologi moderen permasalahan keabsahan hukum yakni mengenai sejauhmana dapat digunakan sebagai pembuktian di depan pengadilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 ayat 1 merinci alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Ketentuan alat bukti di dalam KUHAP tersebut yang merupakan lex generalis, dapat dikesampingkan dalam hal telah adanya suatu undang-undang yang memuat ketentuan acara khusus seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Berkaitan dengan masalah alat bukti, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 antara lain diatur mengenai dokumen-dokumen perusahan yang tidak berupa kertas dan mengenai mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya yang dapat menjadi alat bukti yang sah. Selanjutnya catatan tersebut ditandatangani oleh pejabat atau pimpinan perusahaan. Catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi harus dibuat dalam bentuk kertas. Di sisi lain, catatan yang berbentuk rekening, jurnal transaksi harian atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahan dibuat diatas kertas atau dalam sarana lainnya. Penggunaan sarana lainnya disini adalah dengan menggunakan alat bantu untuk memproses pembuatan dokumen perusahaan yang sejak semula tidak dibuat di atas kertas, misalnya menggunakan pita magnetik atau disket.

Selanjutnya diatur bahwa dokumen perusahaan baik yang semula dalam bentuk kertas atau bukan kertas dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya. Menurut undang-undang dimaksud beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media lainnya dan Legalisasi, dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Hal ini merupakan hal yang baru dalam khasanah alat bukti yang berlaku hingga saat ini, alat bukti yang berupa mikrofilm dan sejenisnya diakui sebagai alat bukti.

Dalam aspek pembuktian, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, sebagian kebutuhan dalam hal pembuktian boleh diakomodir, karena Undang-Undang tersebut memungkinkan dokumen perusahaan yang semula dibuat dalam bentuk bukan kertas seperti disket setelah dialihkan ke dalam mikrofilm, CD Rom, CD Word dan sejenisnya, menjadi alat bukti yang sah.

Demikian hal-hal yang dapat disampaikan dalam makalah ini, dan semoga dapat menjadi bahan yang bermanfaat bagi kepentingan penegak hukum di tanah air kita khususnya dalam penanggulangan internet fraud.