Cyber
Law istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi.Istilah lain yang digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (law of information technology), Hukum Dunia
Maya (virtual world law) dan
hukum Mayantara. Itilah-itilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan
pemanfaatan teknologi informasi berbaris virtual. Istilah hukum
siber digunakan dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan
dengan "dunia maya" akan cukup menghadapi persoalan
jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai
"maya", sesuatu yang tidak terlihat dan semu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar