Selasa, 28 Agustus 2012

KAMUS ISTILAH


Cyber Law  istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.Istilah lain yang digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (law of information technology), Hukum Dunia Maya (virtual world law) dan hukum Mayantara. Itilah-itilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbaris virtual. Istilah hukum siber digunakan dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan "dunia maya" akan cukup menghadapi persoalan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai "maya", sesuatu yang tidak terlihat dan semu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar