Sabtu, 16 Oktober 2010

Waspadai Kejahatan Dunia Maya

Sumber: http://www.bhinneka.com/bpost_detail/waspadai_kejahatan_dunia_maya.aspx

Waspadai Kejahatan Dunia Maya
Posted: 16 Jul 2009 08:36:00 Viewed: 984 time(s)


Menurut pemerintah Amerika Serikat (AS), kejahatan internet rata-rata semakin meningkat, disebabkan kurangnya kesadaran dan pengetahuan pengguna maupun perusahaan mengenai ancaman yang terjadi pada ranah online.



Diskusi tentang keamanan yang diadakan minggu lalu oleh Symantec dengan pembicara Michael Stawasz, seorang konsultan senior untuk kejahatan komputer dan hak cipta intelektual pada Departemen Kehakiman AS berpusat di Washington, serta Austin Berglas, agen pengawas khusus terhadap kejahatan dunia maya FBI yang bermarkas di New York, menjadi panelis masalah kejahatan dunia maya masa kini serta memberikan kiat bagaimana cara melakukan pencegahan.



”Internet dan jasa online menyediakan akses secara luas sehingga ancaman dan kejahatan online dapat muncul setiap saat.”, ujar Stawasz.



“Departemen Kehakiman AS merupakan tempat praktik terbaik untuk mengungkap sejumlah pelaku kejahatan yang menjadikan pekerjaan ini tantangan besar bagi kami dalam posisi ini,” papar Stawasz. ”Sayangnya baru satu atau dua orang saja yang terlatih, tentu belum cukup untuk sebuah negara karena butuh lebih banyak lagi orang-orang terlatih.”



Berglas berpendapat bahwa seorang yang lebih peka terhadap serangan cybercrime adalah mereka yang tidak melindungi dengan baik komputer mereka dan dirinya sendiri.



Motivasi yang melatar belakangi kejahatan online bukan saja karena alasan uang, menurut Stawasz banyak diantara mereka melakukan kejahatan ini untuk alasan lain, seperti unjuk kekuatan maupun sekedar bersenang-senang.



Berglas sependapat dan memberikan contoh, ada seorang anak kecil berumur 12 tahun yang melakukan pengalihan traffix dari website sebuah firma hukum ke website yang dia buat, hanya untuk kesenangan semata.



“Saat ini Anda tidak perlu memiliki kemampuan teknis jika berniat melakukan kejahatan di dunia maya,” paparnya. ”Anda tidak harus menjadi seorang jenius dalam bidang komputer untuk menjadi bagian kriminalitas, apa yang dibutuhkan dapat diperoleh gratis untuk melakukan kejahatan ini.”



Berglas dan Stawasz mengatakan sulit untuk menggambarkan apa itu hacker maupun kriminal dunia maya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan secara sederhana dapat dibedakan dengan tujuan mereka melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan pengamatannya, Stawasz mengatakan cukup beralasan jika menyebut kriminal cyber didominasi pria dibanding wanita. Ia menambahkan, pelaku kejahatan bukan hanya anak muda tetapi orang dewasa bahkan orang tua sekalipun.



Agar tidak menjadi korban serangan perlu perlindungan diri yang lebih baik, Berglas memberi saran kepada pengguna internet agar membekali diri dengan mempelajari mengenai isu dan peringatan yang beredar melalui dunia online.



“Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap semua informasi pribadi dan dokumen yang mereka dapatkan melalui komputer,” papar Berglas. “Anda harus lebih waspada dan harus meyakinkan diri sendiri bahwa link yang akan diklik benar-benar aman saat menerima e-mail tidak dikenal. Perusahaan juga harus mengedukasi para pelanggan dengan cara yang sama, karena sasaran paling rentan sekarang adalah pelanggan dengan pengetahuan kurang memadai.”



Penggunaan software security dan anti-virus cukup membantu para pelanggan dan pebisnis, tetapi Berglas berpendapat itu saja belum cukup. Ia menambahkan, komputer harus terus melakukan update dengan security update dan pengguna harus memperkuat perlindungan dengan nama sandi dan password. (fahrur)

Kejahatan dunia maya

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Sejarah Internet

Sumber:http://ekomunity.com/?pg=articles&article=21002

Sejarah Internet
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).

Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.

Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu di tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.


Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

Situs web
Sebuah situs web (sering pula disingkat menjadi situs saja; web site, site) adalah sebutan bagi sekelompok halaman web (web page), yang umumnya merupakan bagian dari suatu nama domain (domain name) atau subdomain di World Wide Web (WWW) di Internet. WWW terdiri dari seluruh situs web yang tersedia kepada publik. Halaman-halaman sebuah situs web diakses dari sebuah URL yang menjadi "akar" (root), yang disebut homepage (halaman induk; sering diterjemahkan menjadi "beranda", "halaman muka"), dan biasanya disimpan dalam server yang sama. Tidak semua situs web dapat diakses dengan gratis. Beberapa situs web memerlukan pembayaran agar dapat menjadi pelanggan, misalnya situs-situs yang menampilkan pornografi, situs-situs berita, layanan surat elektronik (e-mail), dan lain-lain.

Definisi
Secara terminologi, website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang biasanya terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, yang tempatnya berada di dalam World Wide Web (WWW) di Internet. Sebuah web page adalah dokumen yang ditulis dalam format HTML (Hyper Text Markup Language), yang hampir selalu bisa diakses melalui HTTP, yaitu protokol yang menyampaikan informasi dari server website untuk ditampilkan kepada para pemakai melalui web browser. Semua publikasi dari website-website tersebut dapat membentuk sebuah jaringan informasi yang sangat besar.


Halaman-halaman dari website akan bisa diakses melalui sebuah URL yang biasa disebut Homepage. URL ini mengatur halaman-halaman situs untuk menjadi sebuah hirarki, meskipun, hyperlink-hyperlink yang ada di halaman tersebut mengatur para pembaca dan memberitahu mereka sususan keseluruhan dan bagaimana arus informasi ini berjalan.
Beberapa website membutuhkan subskripsi (data masukan) agar para user bisa mengakses sebagian atau keseluruhan isi website tersebut. Contohnya, ada beberapa situs-situs bisnis, situs-situs e-mail gratisan, yang membutuhkan subkripsi agar kita bisa mengakses situs tersebut.


Sejarah Website
Penemu website adalah Sir Timothy John ¨Tim¨ Berners-Lee, sedangkan website yang tersambung dengan jaringan, pertamakali muncul pada tahun 1991. Maksud dari Tim ketika membuat website adalah untuk mempermudah tukar menukar dan memperbarui informasi kepada sesama peneliti di tempat dia bekerja. Pada tanggal 30 April 1993, CERN (tempat dimana Tim bekerja) menginformasikan bahwa WWW dapat digunakan secara gratis oleh semua orang.
Sebuah website bisa berupa hasil kerja dari perorangan atau individu, atau menunjukkan kepemilikan dari sebuah organisasi, perusahaan, dan biasanya website itu menujukkan beberapa topik khusus, atau kepentingan tertentu. Sebuah website bisa berisi hyperling yang menghubungkan ke website lain, jadi, kadangkala perbedaan antara website yang dibuat oleh individu perseorangan dengan website yang dibuat oleh organisasi bisnis bisa saja tidak kentara.
Website ditulis, atau secara dinamik di konversi menjadi HTML dan diakses melalui sebuah program software yang biasa disebut dengan web browser, yang dikenal juga dengan HTTP Client. Halaman web dapat dilihat atau diakses melalui jaringan komputer dan internet, perangkatnya bisa saja berupa Personal Computer, Laptop Computer, PDA ataupun Cellphone.
Sebuah website dibuat didalam sebuah sistem komputer yang dikenal dengan Web Server, juga disebut HTTP Server, dan pengertian ini juga bisa menunjuk pada software yang dipakai untuk menjalankan sistem ini, yang kemudian menerima lalu mengirimkan halaman-halaman yang diperlukan untuk merespon permintaan dari pengguna. Apache adalah piranti lunak yang biasa digunakan dalam sebuah webserver, kemudian setelah itu adalah Microsoft Internet Information Server (IIS).


Macam-macam situs web
Sebuah Website statik, adalah salah satu bentuk website yang isi didalam website tersebut tidak dimaksudkan untuk di update secara berkala, dan biasanya di maintain secara manual oleh beberapa orang yang menggunakan software editor. Ada 3 tipe kategori software editor yang biasa dipakai untuk tujuan maintaining ini, mereka adalah :
1. Elemen 1 Text Editor. Contohnya adalah Notepad atau TextEdit, dimana HTML diubah didalam program editor tersebut.
2. Elemen 2 WYSIWYG editor. Contohnya Microsoft Frontpage dan Macromedia Dreamweaver, dimana situs di edit menggunakan GUI (Graphical User Interface) dan format HTML ini secara otomatis di generate oleh editor ini.
3. Elemen 3 Editor yang sudah memiliki template, contohnya Rapidweaver dan iWeb,

dimana, editor ini membolehkan user untuk membuat dan mengupdate websitenya langsung ke web server secara cepat, tanpa harus mengetahui apapun tentang HTML. Mereka dapat memilih template yang sesuai dengan keinginan mereka, menambah gambar atau obyek, mengisinya dengan tulisan, dan dengan sekejap mereka sudah dapat membuat website tanpa harus melihat sama sekali kode-kode HTML.


Sebuah website dynamic adalah website yang secara berkala, informasi didalamnya berubah, atau website ini bisa berhubungan dengan user dengan berbagai macam cara atau metode (HTTP cookies atau Variabel Database, sejarah kunjungan, variabel sesi dan lain-lain) bisa juga dengan cara interaksi langsung menggunakan form dan pergerakan mouse. Ketika web server menerima permintaan dari user untuk memberikan halaman tertentu, maka halaman tersebut akan secara otomatis di ambil dari media penyimpanan sebagai respon dari permintaan yang diminta oleh user. Sebuah situs dapat menampilkan dialog yang sedang berlangsung diantara dua user, memantau perubahan situasi, atau menyediakan informasi yang berkaitan dengan sang user.
Ada banyak jenis sistem software yang dapat dipakai untuk meng-generate Dynamic Web System dan Situs Dynamic, beberapa diantaranya adalah ColdFusion (CFM), Active Server Pages (ASP), Java Server Pages (JSP) dan PHP, bahasa program yang mampu untuk meng-generate Dynamic Web System dan Situs Dinamis. Situs juga bisa termasuk didalamnya berisi informasi yang diambil dari satu atau lebih database atau bisa juga menggunakan teknologi berbasis XML, contohnya adalah RSS. Isi situs yang statis juga secara periodik di generate, atau, apabila ada keadaan dimana dia butuh untuk dikembalikan kepada keadaan semula, maka dia akan di generate, hal ini untuk menghindari kinerjanya supaya tetap terjaga.


Plugin tersedia untuk menambah banyaknya feature dan kemampuan dari web browser, dimana, plugin ini dipakai untuk membuka content yang biasanya berupa cuplikan dari gambar bergerak (active content) contohnya adalah Flash, Shockwave atau applets yang ditulis dalam bahasa JAVA. Dynamic HTML juga menyediakan untuk user supaya dia bisa secara interaktif dan realtime, meng-update di web page tersebut (catatan; halaman yang dirubah, tak perlu di load atau di reloaded agar perubahannya dapat dilihat), biasanya perubahan yang dilakukan mereka memakai DOM dan Javascript yang sudah tersedia pada semua Web Browser sekarang ini.
Seperti yang tertulis di atas, di luar sana ada beberapa perbedaan dalam penulisan dari terminologi website. Walaupun ¨Website¨ sudah secara umum dipakai, namun untuk Associated Press Stylebook, Reuters, Microsoft, Academia, dan kamus-kamus yang ada, penulisan yang mereka pakai adalah dengan menggunakan 2 kata, yaitu Web site. Hal ini karena ¨Web¨ bukanlah terminilogi umum, namun kependekan dari World Wide Web.

Blog
Blog merupakan singkatan dari "web log" adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut.

Sejarah blog
Media blog pertama kali dipopulerkan oleh Blogger.com, yang dimiliki oleh PyraLab sebelum akhirnya PyraLab diakuisi oleh Google.Com pada akhir tahun 2002 yang lalu. Semenjak itu, banyak terdapat aplikasi-aplikasi yang bersifat sumber terbuka yang diperuntukkan kepada perkembangan para penulis blog tersebut.
Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam, dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan program-program media dan perusahaan-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis, . Banyak juga weblog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya, seperti menggunakan buku tamu dan kolom komentar yang dapat memperkenankan para pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikan, namun demikian ada juga yang yang sebaliknya atau yang bersifat non-interaktif.
Situs-situs web yang saling berkaitan berkat weblog, atau secara total merupakan kumpulan weblog sering disebut sebagai blogosphere. Bilamana sebuah kumpulan gelombang aktivitas, informasi dan opini yang sangat besar berulang kali muncul untuk beberapa subyek atau sangat kontroversial terjadi dalam blogosphere, maka hal itu sering disebut sebagai blogstorm atau badai blog.


Komunitas Blogger
Komunitas blogger adalah sebuah ikatan yang terbentuk dari para blogger berdasarkan kesamaan-kesamaan tertentu, seperti kesamaan asal daerah, kesamaan kampus, kesamaan hobi, dan sebagainya. Para blogger yang tergabung dalam komunitas-komunitas blogger tersebut biasanya sering mengadakan kegiatan-kegiatan bersama-sama seperti kopi darat.
Untuk bisa bergabung di komunitas blogger, biasanya ada semacam syarat atau aturan yang harus dipenuhi untuk bisa masuk di komunitas tersebut, misalkan berasal dari daerah tertentu.
Beberapa jenis komunitas blogger adalah Komunitas Blogger Daerah, yaitu Komunitas Blogger berdasarkan kedaerahan atau wilayah tertentu, Komunitas Blogger Non-Daerah, yang biasanya terbentuk karena kesamaan hobi atau yang lainnya, dan Komunitas Blogger Kampus.

Jenis-jenis blog
• Blog politik: Tentang berita, politik, aktivis, dan semua persoalan berbasis blog (Seperti kampanye).
• Blog pribadi: Disebut juga buku harian online yang berisikan tentang pengalaman keseharian seseorang, keluhan, puisi atau syair, gagasan jahat, dan perbincangan teman.
• Blog bertopik: Blog yang membahas tentang sesuatu, dan fokus pada bahasan tertentu
• Blog kesehatan: Lebih spesifik tentang kesehatan. Blog kesehatan kebanyakan berisi tentang keluhan pasien, berita kesehatan terbaru, keterangan-ketarangan tentang kesehatan, dll.
• Blog sastra: Lebih dikenal sebagai litblog (Literary blog).
• Blog perjalanan: Fokus pada bahasan cerita perjalanan yang menceritakan keterangan-keterangan tentang perjalanan/traveling.
• Blog riset: Persoalan tentang akademis seperti berita riset terbaru.
• Blog hukum: Persoalan tentang hukum atau urusan hukum; disebut juga dengan blawgs (Blog Laws).
• Blog media: Berfokus pada bahasan kebohongan atau ketidakkonsistensi media massa; biasanya hanya untuk koran atau jaringan televisi
• Blog agama: Membahas tentang agama
• Blog pendidikan: Biasanya ditulis oleh pelajar atau guru.
• Blog kebersamaan: Topik lebih spesifik ditulis oleh kelompok tertentu.
• Blog petunjuk (directory): Berisi ratusan link halaman website.
• Blog bisnis: Digunakan oleh pegawai atau wirausahawan untuk kegiatan promosi bisnis mereka
• Blog pengejawantahan: Fokus tentang objek diluar manusia; seperti anjing
• Blog pengganggu (spam): Digunakan untuk promosi bisnis affiliate; juga dikenal sebagai splogs (Spam Blog)

Budaya populer blog
Ngeblog (istilah bahasa Indonesia untuk blogging) harus dilakukan hampir setiap waktu untuk mengetahui eksistensi dari pemilik blog. Juga untuk mengetahui sejauh mana blog dirawat (mengganti template) atau menambah artikel. Sekarang ada lebih 10 juta blog yang bisa ditemukan di Internet.[rujukan?] Dan masih bisa berkembang lagi, karena saat ini ada banyak sekali software, tool, dan aplikasi Internet lain yang mempermudah para blogger (sebutan pemilik blog) untuk merawat blognya.selain merawat dan terus melakukan pembaharuan di blognya, para blogger yang tergolong baru pun masih sering melakukan blogwalking, yaitu aktivitas dimana para blogger meninggalkan link di blog atau situs orang lain seraya memberikan komentar. Beberapa blogger kini bahkan telah menjadikan blognya sebagai sumber pemasukan utama. Sehingga kemudian muncullah istilah profesional blogger, atau problogger, orang yang menggantungkan hidupnya hanya dari aktivitas ngeblog.[rujukan?] karena memang faktanya banyak chanel-chanel pendapatan dana baik berupa dolar maupun rupiah dari aktivitas ngeblog ini.


Resiko kejahatan
Karena blog sering digunakan untuk menulis aktivitas sehari-hari yang terjadi pada penulisnya, ataupun merefleksikan pandangan-pandangan penulisnya tentang berbagai macam topik yang terjadi dan untuk berbagi informasi - blog menjadi sumber informasi bagi para hacker, pencuri identitas, mata-mata, dan lain sebagainya. Banyak berkas-berkas rahasia dan penulisan isu sensitif ditemukan dalam blog-blog. Hal ini berakibat dipecatnya seseorang dari pekerjaannya, diblokir aksesnya, didenda, dan bahkan ditangkap.

Perdagangan elektronik
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

Sejarah perkembangan
Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.

Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

Faktor kunci sukses dalam e-commerce
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan
Masalah e-commerce
1. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
2. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
Aplikasi bisnis
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
• E-mail dan Messaging
• Content Management Systems
• Dokumen, spreadsheet, database
• Akunting dan sistem keuangan
• Informasi pengiriman dan pemesanan
• Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
• Sistem pembayaran domestik dan internasional
• Newsgroup
• On-line Shopping
• Conferencing
• Online Banking

Perusahaan terkenal
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal.


Kecocokan barang
Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.
Pemasaran Internet

Pemasaran Internet atau e-pemasaran (Bahasa Inggris: Internet marketing atau e-marketing atau online-marketing) adalah segala usaha yang dilakukan untuk melakukan pemasaran suatu produk atau jasa melalui atau menggunakan media Internet atau jaringan www. Kata e dalam e-pemasaran ini berarti elektronik (electronic) yang artinya kegiatan pemasaran yang dimaksud dilaksanakan secara elektronik lewat Internet atau jaringan syber. Dengan munculnya teknologi Internet dalam beberapa tahun ini, banyak istilah baru yang menggunakan awalan e-xxx, seperti halnya: e-surat, e-business, e-gov, e-society, dll.

Banyak orang beranggapan bahwa pemasaran Internet adalah segala hal yang berhubungan dengan mencari uang di Internet, yang sebetulnya hal ini tidak benar. Perlu diketahui bahwa ratusan bahkan ribuan program mencari uang di Internet adalah kegiatan yang dilarang dan merupakan kecurangan alias penipuan yang hanya menguntungkan untuk orang-orang tertentu saja.

Kegiatan pemasaran Internet umumnya meliputi atau berkisar pada hal-hal yang berhubungan dengan pembuatan produk periklanan, pencarian prospek atau pembeli dan penulisan kalimat-kalimat pemasaran atau copywriting. Pemasaran internet atau e-pemasaran ini secara umum meliputi kegiatan pembuatan desain web (web design), periklanan dengan menggunakan baner, promosi perusahaan lewat mesin pencari informasi (search engine), surat elektronik atau e-surat (e-mail), periklanan lewat e-surat (email advertising), pemasaran afiliasi (affiliate marketing), advertensi interaktif (interactive advertising), dll.

Strategi pemasaran
Banyak sekali strategi pemasaran Internet digunakan para pemasar Internet untuk menjual produk atau jasa yang mereka miliki.
Strategi yang paling umum digunakan adalah dengan model CTPM yang dipopulerkan oleh Ken Evoy. CTPM adalah sekuel Content, Traffic, Pre-sell dan Monetize. Intinya, pemasaran yang berhasil adalah pemasaran yang memberikan kebutuhan dasar pengguna Internet : informasi. Langkah pertama pemasar Internet tentu saja adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan seputar jasa atau produk yang akan dipasarkan. Langkah berikutnya adalah bagaimana mendatangkan pengunjung, membentuk kesan atas produk atau jasa tersebut baru langkah terakhir mendapatkan penjualan dari jasa atau produk yang dipasarkan.

Kejahatan Mayantara

Sumber: http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5308286865068562291
oleh PURWADI, SH

LATAR BELAKANG MASALAH

Adanya kecanggihan teknologi komputer di zaman abad modern ini, memang Sangat bermanfaat bagi manusia.Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Namun dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan peralatan komputer yang mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.

Usaha mewujudkan cita-cita hukum (rechtside) untuk mensejahterakan masyarakat melalui kebijakan hukum pidana tidak merupakan satu-satunya cara yang memiliki peran paling strategis. Dikatakan demikian karena hukum pidana hanya sebagai salah satu dari sarana kontrol masyarakat (sosial).Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum

Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di
Cyberspace:

1. Pendekatan teknologi,
2. Pendekatan sosial budaya-etika, dan
3. Pendekatan hukum.

Untuk mengatasi keamanan gangguan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, diintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Melihat fakta hukum sebagaimana yang ada pada saat ini, dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalah gunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya.

Dikatakan penting karena dalam penegakan hukum pidana dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan Undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan). Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” atau dalam istilah lain dapat dikenal, “ tiada pidana tanpa kesalahan”. Bertolak dari dasar pembenaran sebagaimana diuraikan di atas, bdikaitkan dengan Cyber Crime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana. Akhirnya dengan melihat pentingnya persoalan pembuktikan dalam Cyber Crime, makalah ini hendak mendeskripsikan pembahasan dalam fokus masalah Hukum Pembuktian terhadap
Cyber Crime dalam Hukum Pidana Indonesia. Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, bagaimana pembuktian-pembuktian dalam Cyber Crime cukup sulit dilakukan mengingat, bahwa hukum di Indonesia yang mengatur masalah ini masih banyak cacat hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku Cyber Crime untuk lepas dari proses pemidaan.

Bentuk-bentuk Cyber Crime pada umumnya yang dikenal dalam masyaakat dibedakan menjadi 3 (tiga) kualifikasi umum, yaitu :

a.Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer

• Illegal access
(akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
• Data interference
(mengganggu data komputer)
• System interference
(mengganggu sistem komputer)
• Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation
(intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer)
• Data Theft
(mencuri data)
• Data leakage and espionage
(membocorkan data dan memata-matai)
• Misuse of devices
(menyalahgunakan peralatan komputer)

b.Kejahatan Dunia Maya yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan

Credit card fraud
(penipuan kartu kredit)
•Bank fraud
(penipuan terhadap bank)
• Service Offered fraud
(penipuan melalui penawaran suatu jasa)
• Identity Theft and fraud
(pencurian identitas dan penipuan)
• Computer-related fraud
(penipuan melalui komputer)
• Computer-related forgery
(pemalsuan melalui komputer)
• Computer-related betting
(perjudian melalui komputer)
•Computer-related Extortion and Threats
(pemerasan dan pengancaman melalui komputer)

c.Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer

• Child pornography
(pornografi anak)
• Infringements Of Copyright and Related Rights
(pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait)
• Drug Traffickers
(peredaran narkoba), dan lain-lain.

Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk kategorikan sesuatu dengan ukuran dalam kualifikasi hukum konvensional untuk dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Penggunaan hukum pidana dalam mengatur masyarakat (lewat peraturan perundang-undangan pidana) pada hakekatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan (policy). Selanjutnya untuk menentukan bagaimana suatu langkah (usaha) yang rasional dalam melakukan kebijakan tidak dapat pula dipisahkan dari tujuan kebijakan pembangunan itu sendiri secara integral. Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi terlepaskan dari tujuan pembangunan nasional itu sendiri; yakni bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.Selain itu, perkembangan hukum di Indonesia terkesan lambat, karena hukum hanya akan berkembang setelah ada bentuk kejahatan baru.

Jadi hukum di Indonesia tidak ada kecenderungan yang mengarah pada usaha preventif atau pencegahan, melainkan usaha penyelesaiannya setelah terjadi suatu akibat hukum. Walaupun begitu, proses perkembangan hukum tersebut masih harus mengikuti proses yang sangat panjang, dan dapat dikatakan, setelah negara menderita kerugian yang cukup besar, hukum tersebut baru disahkan. Kebijakan hukum nasional kita yang kurang bisa mengikuti perkembangan kemajuan teknologi tersebut, justru akan mendorong timbulnyakejahatan-kejahatan baru dalam masyarakat yang belum dapat dijerat dengan menggunakan hukum yang lama. Padahal negara sudah terancam dengan kerugian yang sangat besar, namun tidak ada tindakan yang cukup cepat dari para pembuat hukum di Indonesia untuk mengatasi masalah tersebut.


A. PENGERTIAN TINDAK PIDANA

Tindak pidana berasal dari suatu istilah dalam hukum belanda yaitu strafboarfeit. Ada pula yang mengistilahkan menjadi delict yang berasal dari bahasa latin delictum. Hukum pidana negara anglo saxon memakai istilah offense atau criminal act. Oleh karena itu KUHP Indonesia bersumber pada Wetbook van strafrecht Belanda, maka memakai istilah aslinya pun sama yaitu Strafboarfeit.Strafboarfeit telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai perbuatan yang dapat dihukum.Srafbartfeit sama pengertiannya dengan Peristiwa pidana/ perbuatan pidana/Tindak pidana /danDelik.

Kemudian pemakaian istilah tindak pidana dan kejahatan seringkali mengalami kerancuan dan tumpang tindih dalam pemakaian istilah ini. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa istilah yang dipakai dalam rumusan pasal pasal yang ada dalam rumusan KUHP adalah istilah tindak pidana.

Dalam hukum pidana sendiri istilah tindak pidana dikenal dengan strafbarfeit dan memiliki penjelasan yang berbeda beda akan tetapi intinya sama yaitu peristiwa pidana atau sebagai tindak pidana. Menurut Van Hamel,strafbarfeit adalah kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet atau undang-undang yang bersifat melawan hukum yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan.

Menurut P. Simons yang menggunakan istilah peristiwa pidana adalah perbuatan atau tindakan yang diancam dengan pidana oleh Undang-undang, bertentangan dengan hukum dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Simon memandang semua syarat untuk menjatuhkan pidana sebagai unsur tindak pidana dan tidak memisahkan unsur yang melekat pada perbuatannya (crime act) tindak pidana dengan unsur yang melekat pada aliran tinddak pidana (criminal responsibility atau criminal liability atau pertanggung jawaban pidana). Kemudian dia menyebut unsur unsur tindak pidana, yaitu perbuatan manusia, diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, oleh orang yang mampu bertanggung jawabUnsur-unsur tersebut oleh simon dibedakan antara unsur obyektif dan unsur subyektif. Yang termasuk unsur obyektif adalah : Perbuatan orang, akibat yang kelihatan dari perbuatan itu, dan kemungkinan adanya keadaan tertentu yang menyertainya. Unsur subyektif adalah orang yang mampu bertanggung jawab dan adanya kesalahan

Moeljatno memberikan pengertian tentang perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (Moeljatno, 1987,Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, hal 569 asruchin Ruba’i - Made S. Astuti Djajuli, 1989,Hukum pidana I, Malang, hal 35 xviii(sanksi) yang berupa pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut. Larangan tersebut ditujukan kepada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan kejadian itu10. Moeljatno memisahkan antara criminal act dan criminal responsibility yang menjadi unsur tindak pidana.Menurut Moeljatno hanyalah unsur-unsur yang melekat pada criminal act (perbuatan yang dapat dipidana). Sedangkan yang termasuk unsur-unsur tindak pidana adalah perbuatan (manusia), memenuhi rumusan Undang-undang, bersifat melawan hukum

B. PENGAMANAN TELEKOMUNIKASI MENURUT UNDANG-UNDANGNOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Pasal 40 Undang-undang No. 3 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”

Pasal tersebut diciptakan dengan maksut dan tujuan untuk mencegah, menghentikan dan menghukum para pelaku kejahatan melalui sarana telekomunikasi. Adanya landasan hukum tersebut masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan yang dilakukan melalui alat-alat telekomunikasi.

C. KOMPUTER

Institut Komputer Indonesia mendefinisikan komputer sebagai berikut: “Suatu rangkaian peralatan-peralatan dan fasilitas yang bekerja secara elektronis, bekerja dibawah kontrol statu operating system, melaksanakan pekerjaan berdasarkan rangkaian instruksi-instruksi yang disebut program serta mempunyai internal storage yang digunakan untuk menyimpan operating system, program dan data yang diolah.”

Operating system berfungsi untuk mengatur dan mengkontrol sumber daya yang ada, baik dari hardware berupa komputer,Central Processing Unit (CPU) dan memory/storage
serta software komputer yang berupa program-program komputer yang dibuat oleh programmer
Jenis-jenis Oerating System ntara lain PC-DOS (Personal Computer Disk Operating System), MS-DOS (Microsoft Disk Operating System), Unix, Microsoft Windows, dan lain-lain.

D. INTERNET

Internet adalah Sistem informasi global yang menghubungan berbagai jaringan komputer secara bersama-sama dalam suatu ruang global berbasis Internet Protocol.Internet merupakan jaringan luas dari komputer yang lazim disebut dengan orldwide network. Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit ataupun gelombang frekuensi. Jaringan komputer ini dapat berukuran kecil seperti

Institut Komputer Indonesia (IKI), 1981,Pengenalan Komputer (Introduction to Computer), hal. 1, dikutip dari Andi Hamzah, Loc. cit..xxLokal Area Network(LAN) yang biasa dipakai secara intern di kantor-kantor, bank atau perusahaan atau biasa disebut dengan intranet, dapat juga berukuran superbesar seperti internet.The Federal Networking Council (FNC) memberikan definisi mengenai internet dalam resolusinya tanggal 24 Oktober 1995 sebagai berikut:
“Internet refers to the global information system that –i.is logically linked together by a globally unique address space based in theInternet Protocol (IP) or its subsequent extensions/follow-ons;ii.is able to support communications using the Transmission ControlProtocol/Internet Protocol (TCP/IP) suite or its subsequent extension/followons,and/or other Internet Protocol )IP)-compatibleprotocols; andiii.Providers, uses or makes accessible, either publicly or privately, high levelservices layered on the communications and related infrastructure described herein.”

E. PENGERTIAN INFORMASI, TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)

Dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan, bahwa Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik.Tidak terbatas pada trbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah dioleh yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

F. PENGERTIAN PEMBUKTIAN DAN HUKUM PEMBUKTIAN

Menurut R. Subekti, membuktikan ialah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Lebih lanjut dikatakan bahwa pembuktian itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau perkara dimuka Hakim atau Pengadilan. Kemudian menurut Sudikno Mertokusumo menerangkan bahwa pembuktian mengandung beberapa pengertian, yaitu arti logis, konvensional dan yuridis.Membuktikan dalam arti logis adalah memberikan kepastian dalam arti mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti.

Untuk membuktikan dalam arti konvensional, disinipun membuktikan berarti juga memberikan kepastian, hanya saja bukan kepastian mutlak, melainkan kepastian nisbi atau relatif sifatnya. Dan membuktikan dalam arti yuridis berarti memberi dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Dengan demikian membuktian adalah suatu cara yang diajukan oleh pihak yang berperkara dimuka persidangan atau pengadilan untuk memberikan dasar keyakinan bagi hakim tentang kepastian kebenaran suatu peristiwa yang terjadi.

Hukum Pembuktian adalah merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk memerima, menolak dan menilai suatu pembuktian.Sumber hukum pembuktian adalah undang-undang, doktrin atau ajaran, dan jurisprudensi. Karena hukum pembuktian bagian dari hukum acara pidana, makasumber hukum yang pertama adalah Undang-undang nomor 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan penjelasannya yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.Apabila di dalam praktik menemui kesulitan dalam penerapannya atau menjumpai kekurangan atau untuk memenuhi kebutuhan maka dipergunakan doktrin atau yurisprudensi.Alat bukti adalah segala seuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai pembuktian guna menbimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.Sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti dan dengan cara-cara bagaimana alat bukti tersebut dipergunakan dan dengan cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya.

Tujuan dan guna pembuktian bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan persidangan adalah :

a.Bagi penuntut umum, pembuktian adalah merupakanusaha untuk meyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan seorang terdakwa bersalah sesuai dengan surat atau catatan dakwaan.

b.Bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakanusaha sebaliknya, untuk meyakinkan hakim, yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya bukti tersebut di sebut bukti kebalikan.

c.Bagi hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan.

Bahwa pada dasarnya seluruh kegiatan dalam proses hukum penyelesaian perkara pidana, sejak penyidikan sampai putusan akhir diucapkan di muka persidangan oleh majelis hakim adalah berupa kegiatan yang berhubungan dengan pembuktian atau kegiatan untuk membuktikan. Walaupun hukum pembuktian perkara pidana terfokus pada proses kegiatan pembuktian di sidang pengadilan, tetapi sesungguhnya proses membuktikan sudah ada dan dimulai pada saat penyidikan. Bahkan, pada saat penyelidikan, suatu pekerjaan awal dalam menjalankan proses perkara pidana oleh negara.Menurut Drs. Adami Chazawi, SH.,MH., yang dimaksud dengan mencari bukti sesungguhnya adalah mencari alat bukti, karena bukti tersebut hanya terdapat atau dapat diperoleh dari alat bukti dan termasuk barang bukti. Bukti yang terdapat pada alat bukti itu kemudian dinilai oleh pejabat penyelidik untuk menarik kesimpulan, apakah bukti yang ada itu menggambarkan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana ataukan tidak. Bagi penyidik, bukti yang terdapat dari alat bukti itu dinilai untuk menarik kesimpulan, apakakah dari bukti yang ada itu sudah cukup untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sudah cukup dapat digunakan untuk menemukan tersangkanya.

G. PENGERTIAN ALAT BUKTI MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 5 ayat 1 dan 2 mendeskripsikan bahwa Dokumen elektronik dan Informasi Elektronik adalah merupakan alat bukti yang sah. Selain dalam pasal 44 Undang-undang yang sama mengatakan :
“Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut :
a.alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b.alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).”

H. KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME)

Kejahatan adalah perbuatan merugikan orang lain dan/atau sekelompok orang dan/atau instasi yang dilakukan dengan bertujuan untuk menguntungkandiri sendiri, baik secara materi maupun kejiwaannya. Kejahatan dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas apapun sebagai alat untuk nelakukan perbuatannya, termasuk di dalamnya adalah perangkat Informasi dan Transaksi Elektronik, contohnya seperti komputer,credit card, televisi, dan lain sebagainya.Istilah cyberspace uncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984.
Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. CambridgeAdvanced Learner's Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”

The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition
mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronic medium of computer networks, in which online communication takes place”. Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Bruce Sterling mendefinisikan cyberspace sebagai the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur
Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) merupakan suatu tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan mediasi dunia maya atau Virtual World , salah satunya adalah melalui internet. Perbuatan melawan hukum dalam dunia maya sangat tidak mudah untuk diatasi denganmengandalkan hukum positif konvensional. Indonesia saat ini sudah merefleksikan diri dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat, dan negara-negara Uni Eropa yang secara serius mengintegrasikan regulasi Hukum Siber ke dalam instrumen hukum positif nasionalnya.Cyber Law atau disebut juga Hukum Siber adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dunia maya, yang secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertanggung jawab. Sebutan Hukum Siber di beberapa negara lain adalah Law OfInformation Technology, Virtual World Law dan Hukum Mayantara.Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertanggung jawab yang berbasis virtual atau maya.Istilah Hukum Siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran, bahwa cyber jika diidentikan dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat atau semu.

I. BENTUK-BENTUK CYBER CRIME

Cyber Crime yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer:

a.Illegal Access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)

Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.Perbuatan melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer belum ada diatur secara jelas di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Untuk sementara waktu, Pa22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat diterapkan. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi menyatakan: “setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :

-Akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
-Akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
-Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

”Pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Namun setelah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan, pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sudah tidak perlu digunakan lagi. Karena pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sudah mampu menjerat pelaku.Dalam pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik disebutkan, bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem Elektronik Milik orang lain (ayat 1) dengan cara apa pun, (ayat 2) dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumenelektronik, (ayat 3) dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.” Ketentuan pidana pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diatur dalam pasal 46 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. untuk ayat 1, ketentuan pidananya yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Sedangkan ayat 2 pasal 46 memberikan ketentuan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).Untuk ayat 3, ketentuan pidanannya adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

b.Data Interference (mengganggu data komputer)

Yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration ), mengubah atau menyembunyikan (suppression ) data komputer tanpa hak. Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering terjadi.Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan data interference maupun system interference yang dikenal di dalam cyber crime . Jika perbuatan data interference dan system interference tersebut mengakibatkan kerusakan pada komputer, maka Pasal 406 ayat 1 KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut.Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikmilik orang lain atau milik publik.”
Isi dari pasal tersebut di atas dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan tersebut, karena unsur-unsur pidananya telah terpenuhi.Ketentuan Pidananya diatur dalam pasal 28 ayat 1Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

c.System Interference (mengganggu sistem komputer)

Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi sistem komputer dengan cara memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah, atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus komputer dan E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan data interference maupun system interference yang dikenal di dalam cyber crime . Jika perbuatan data interference
dan system interference tersebut mengakibatkan kerusakan pada komputer, maka Pasal 406 ayat (1) KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut.Namun tidak demikian apabila yang rusak hanya sistem atau data dari komputer tersebut. Untuk kerusakan pada sistem, dasar hukumnya diatur dalam pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Kemudian untuk ketentuan pidananya diatur dalam pasal 49Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi elektronik, yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 10.000.000,000,00 (sepuluh miliar rupiah).

d.Illegal Interception In The Computers, Systems And Computer Networks Operation (intersepsi secara tidak sah)




DAFTAR PUSTAKA

Bandung : PT Alumni, 2006.Agus Raharjo, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya PencegahanKejahatan Berteknologi Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Ahmad M Ramli, Prinsip-prisnsip Cyber Law Dan kendala HukumPositif Dalam Menanggulangi Cyber Crime, FakultasHukum Universitas Padjajaran, Jakarta, Desember 2004.

Ahmad Suwandi dan B. Ryanto Setyo, “Menabur entuh,Menuai Software Tangguh”, PC Media 08/2004.

Andi Hamzah, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika,Jakarta,1990.

Bambang Sunggono,Metodologi penelitian hukum, Rajawali Press.Jakarta,2005.

Lxx Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan danPengembangan Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1998.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana,Mandar Maju. Bandung. 2003

Laporan Akhir Penelitian, Kementrian Komunikasi Dan Informasi, Jakarta,November 2003.
Moch. Safar Hayim, Mengenali Undang-undang Media Dan Siber, Refika Aditama.2002.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada Media, 2005.

Saifudin Aswar, Metode Penelitian , Pustaka Pelajar, Jakarta, 2003.

S‘to, “ Seni Internet Hacking Uncencored”, Jasakom, 2004.
______________, “ Kajian Hukum Tentang Kejahatan Di Dunia Maya(Cyber Crime)”
Peraturan Perundang-undangan
“Garis-garis Besar Haluan Negara GBHN 1999-2004 TAP MPR NO. IV/MPR/1999”, 1999, Sinar Grafika, Jakarta.Kejaksaan Republik Indonesia, 1998, “Himpunan Peraturan tentang TugasDan Wewenang Kejaksaaan”, Buku II, diterbitkan oleh Kejaksaan Agung R.I.,Jakarta.Moeljatno, 1994, “Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, cetakankesembilanbelas, Bumi Aksara, Jakarta.Soenarto Soerodibroto, 2000, “KUHP dan KUHAP”, Edisi keempat, cetakankelima, PT RajaGrafindo Persada,Jakarta.Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, 2000,cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan TransaksiElektronik (ITE), Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia,
lxxiian, jurnal, majalah, dan media publikasi lain
Muladi, 22 Agustus 2002,
“Kebijakan Kriminal terhadap Cybercrime”,
Media Hukum Vol. 1 No. 3, Persatuan Jaksa Republik Indonesia.Pattiradjawane, Rene L.,
“Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”,

Kamis, 02 September 2010

Fenomena Kejahatan Penipuan Internet dalam Kajian Hukum Republik Indonesia

Oleh: Ny. JUSRIDA TARA, SH., M.Hum.
Sumber:http://www.interpol.go.id

I. PENDAHULUAN
Teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang seiring dengan perkembangan pola berfikir umat manusia sebagai mahluk sosial yang mempunyai naluri ingin tahu, ingin mengenal, ataupun berkomunikasi. Inovasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi telah berhasil menemukan dan menciptakan antara lain telepon, handpone, komputer dan internet. Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti internet, maka manusia dapat mengetahui apa yang terjadi didunia ini dalam hitungan detik, dapat berkomunikasi dan mengenal orang dari segala penjuru dunia tanpa harus berjalan jauh dan bertatap muka secara langsung. Inilah yang dikenal orang dengan sebutan dunia maya atau Cyber Space. Perkembangan teknologi informasi ini banyak manfaat yang positif dalam memudahkan umat manusia untuk melakukan kegiatan-kegiatan melalui dunia cyber, seperti: e-travel yang berhubungan dengan pariwisata, e-banking yang berhubungan dengan perbankan electronic mail atau e-mail, e-commerce yang berhubungan dengan perdagangan.

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi disamping memberi manfaat bagi kemaslahatan masyarakat, disisi lain memiliki peluang untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dapat terjadi pada kejahatan biasa maupun yang secara khusus menargetkan kepada sesama infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagai korbannya, dimana dampak dari kejahatan yang muncul dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara negatif dapat menyebabkan runtuhnya sistem tatanan sosial, lumpuhnya perekonomian nasional suatu negara, lemahnya sistem pertahanan dan keamanan serta juga dapat memiliki peluang untuk digunakan sebagai alat teror.

Dampak negatif pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut sesungguhnya dewasa ini dan pada masa mendatang patut mendapat perhatian kita dengan seksama, khususnya dengan mencermati kejahatan dunia maya baik kejahatan yang bersifat konvensional yang difasilitasi oleh teknologi canggih maupun muncul dan berkembangnya kejahatan baru (new crime) dengan teknologi canggih tersebut. Sektor perbankan yang dewasa ini mengembangkan electronic banking transaction pada hakekatnya merupakan mekanisme transaksi jarak jauh dilakukan tanpa saling bertemu secara fisik antara konsumen (nasabah) dengan penyedia jasa bank. electronic banking transaction digunakan untuk memberikan kemudahan, fleksibilitas, efisiensi dan kesederhanaan pelayanannya. Pada sisi lain. Electronic banking transaction tidak dapat dihindari akan munculnya kejahatan baru (new crime) yang dilakukan oleh individu atau kelompok orang dengan membawa akibat kerugian yang tidak kecil bagi masyarakat dan bahkan negara, misalnya pembobolan keuangan diperbankan yang menimbulkan kerugian bagi nasabah dan pencurian bahan informasi milik nasabah. Internet merupakan sarana yang dipergunakan pelaku-pelaku tersebut.

Kejahatan menggunakan sarana internet memiliki karakteristiknya tidak hanya lingkup nasional namun juga bersifat global oleh karena dapat menembus ruang dan waktu, tidak ada batas negara, tidak mengenal yurisdiksi, dan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Mencermati perkembangan pesat kejahatan berbasis teknologi informasi dan komunikasi seperti halnya kejahatan dengan menggunakan internet, kita dihadapkan suatu kenyataan bahwa hukum sepatutnya mampu mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi khususnya kejahatan menggunakan internet seperti internet fraud, paling tidak jangan sampai tertinggal sehingga tidak mampu/tidak dapat mengatasi kejahatan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

II. KRIMINALISASI KEJAHATAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kemunculan internet dapat dikatakan merupakan hasil dari revolusi informasi yang sangat mengagumkan, membanggakan oleh karena secara mendasar mengandung ciri praktis dan memudahkan, baik untuk penggunaan secara orang perorangan maupun organisasi atau institusional, dalam berbagai aspek kehidupan. Ciri tersebut tidak terlepas dari kekuatan dan kecepatan internet dalam tatanan operasionalnya yang antara lain dapat menembus ruang dan waktu. Dengan ciri dan sifat internet yang demikian itu, maka patut dicermati bahwa penyalahgunaan internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru seperti:

* hackers membobol komputer milik bank dan memindahkan dana secara melawan hukum;
* pelaku mendistribusikan gambar pornografi anak;
* teroris menggunakan internet untuk merancang dan melaksanakan serangan;
* penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja di internet.

Uraian berikut ini bukanlah untuk mengupas segi teknis operasionalisasi electronic banking dengan menggunakan internet banking, namun membatasi pada kejahatan dengan penggunaan sarana internet.

Internet fraud dapat dikatakan merupakan kejahatan yang berbasis komputer. Pada umumnya perbuatan penipuan adalah suatu kejahatan konvensional yang dilakukan di dunia nyata. Namun karena perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka modus operandi kejahatan penipuan beralih menggunakan pemanfaatan teknologi tersebut dan dampaknya juga ada pada dunia nyata seperti adanya pihak atau korban yang dirugikan baik manusia orang perorangan maupun organisasi atau instansi.

Internet Fraud atau tindak pidana penipuan melalui media internet telah merambah di Indonesia, dengan korban warga negara asing ataupun warga negara Indonesia. Dari sudut penegakan hukum atas internet fraud, masih dihadapkan pada perbedaan pendapat, yakni ada yang berpendapat bahwa kejahatan ini termasuk dalam wilayah kejahatan dunia maya dan sebagian lagi menyebutkan bahwa kejahatan tersebut adalah kejahatan konvensional yang ada aturannya didalam KUHP. Mencermati fenomena kejahatan internet fraud tersebut dan memahami bahwa Indonesia sebagai negara hukum, maka fenomena tersebut seyogyanya perlu ditanggulangi agar penegakan hukum lebih efektif dan berkepastian hukum. Kriminalisasi internet fraud akan dapat memperkuat sistem hukum pidana selaras dengan asas legalitas dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman didalam Pasal 16 ayat 1 menegaskan bahwa ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Disamping itu, kebijakan kriminalisasi internet fraud tersebut harus dapat menjaga kepentingan hukum baik nasional maupun internasional/multilateral dalam kerangka kerjasama pemberantasan kejahatan yang berdemensi lintas batas negara.

Berkenaan dengan upaya untuk penanggulangan fenomena meningkatnya internet fraud, maka pilihan kebijakan antara lain dapat dilakukan melalui pendekatan legislasi, misalnya menyempurnakan atau mengamandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membuat peraturan perundang-undangan tersendiri mengenai kejahatan teknologi informasi dan komunikasi dan sebagainya.

III. ATURAN HUKUM DALAM BENTUK PERUNDANG-UNDANGAN
Ada ungkapan hukum yang terkenal ”hukum ketinggalan dari peristiwanya” (Hinkt Achter de Feiten Aan), hukum yang dimaksud disini adalah peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatas tentunya terkait dengan kebijakan kriminalisasi yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya.

Kebijakan untuk melakukan kriminalisasi memerlukan:

* harmonisasi materi atau substansi tindak pidana;
* harmonisasi kebijakan formulasi tindak pidana.

Kajian kedua harmonisasi tersebut sebaiknya dilakukan dengan mencermati perkembangan ditingkat nasional, regional maupun internasional, karena dunia cyber menyangkut bukan saja kepentingan nasional tetapi regional dan internasional.

Berkaitan dengan harmonisasi materi/substansi tindak pidana, diperlukan masukan dari pakar-pakar dibidang cyber, karena mereka lebih mengetahui perbuatan apa dan bagaimana yang dipandang sangat merugikan atau membahayakan sehingga patut dikriminalisasikan, sedangkan untuk masalah yang berkaitan dengan harmonisasi kebijakan formulasi tindak pidana perlu dikaji apakah kebijakan formulasi/legislasi tindak pidana dibidang teknologi cyber ini dimasukan dalam undang-undang khusus (seperti Rancangan Undang-Undang Cyber Crime, Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi) atau diintegrasikan dalam undang-undang yang berlaku umum (seperti Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Dalam RUU KUHPidana tahun 2006 telah mengatur masalah-masalah cyber crime:

1. Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik dan Domain

Pasal 373

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan/atau sistem elektronik.

Pasal 374

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II penyelenggara agen elektronik yang tidak menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunaannya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 375
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang memiliki dan menggunakan nama domain berdasarkan itikad tidak baik melanggar persaingan usaha tidak sehat dan melanggar hak orang lain.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
2. Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik

Pasal 376

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
* menggunakan, mengakses komputer, dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat meyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan/atau hubungan dengan subjek hukum internasional;
* melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;
* menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;
* menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
* menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
* menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
* mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;
* menyebarkan, memperdagangkan, dan/atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah;
* melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun; atau
* melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun.

Pasal 377

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI, setiap orang yang menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pasal 378

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang:
* menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya;
* menggunakan data atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan;
* menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, dengan maksud menyalahgunakan, dan/atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau
* menyebarkan, memperdagangkan, dan/atau memanfaatkan kode akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerebos komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
3. Pornografi Anak Melalui Komputer

Pasal 379

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda Kategori IV setiap orang yang tanpa hak melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak berupa:
1. memproduksi pornografi anak dengan tujuan untuk didistribusikan melalui sistem komputer;
2. menyediakan pornografi anak melalui suatu sistem komputer;
3. mendistribusikan atau mengirimkan pornografi anak melalui sistem komputer;
4. membeli pornografi anak melalui suatu sistem komputer untuk diri sendiri atau orang lain; atau
5. memiliki pornografi anak di dalam suatu sistem komputer atau dalam suatu media penyimpanan data komputer.

Disamping itu Buku Kesatu, Ketentuan Umum RUU KUHPidana, mendefinisikan kata ”masuk”, yaitu: masuk adalah termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer. (Pasal 186)

Sedangkan yang dimaksud dengan sistem komputer adalah suatu alat atau perlengkapan atau suatu perangkat perlengkapan yang saling berhubungan atau terkait satu sama lain, satu atau lebih yang mengikuti suatu program, melakukan prosesing data secara atomatik (Pasal 206).

IV. ATURAN HUKUM FORMIL BERKAITAN DENGAN INTERNET FRAUD
Beberapa hal yang menonjol dari penerapan sistem electronic transaction seperti halnya menggunakan internet pada perbankan adalah berupa paparless document atau digital document yang merupakan document electronik. Iinternet fraud juga menghasilkan document electronic dengan permasalahan pada segi pembuktian document electronic secara yuridis.

Alat bukti melalui teknologi moderen permasalahan keabsahan hukum yakni mengenai sejauhmana dapat digunakan sebagai pembuktian di depan pengadilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 ayat 1 merinci alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Ketentuan alat bukti di dalam KUHAP tersebut yang merupakan lex generalis, dapat dikesampingkan dalam hal telah adanya suatu undang-undang yang memuat ketentuan acara khusus seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Berkaitan dengan masalah alat bukti, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 antara lain diatur mengenai dokumen-dokumen perusahan yang tidak berupa kertas dan mengenai mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya yang dapat menjadi alat bukti yang sah. Selanjutnya catatan tersebut ditandatangani oleh pejabat atau pimpinan perusahaan. Catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi harus dibuat dalam bentuk kertas. Di sisi lain, catatan yang berbentuk rekening, jurnal transaksi harian atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahan dibuat diatas kertas atau dalam sarana lainnya. Penggunaan sarana lainnya disini adalah dengan menggunakan alat bantu untuk memproses pembuatan dokumen perusahaan yang sejak semula tidak dibuat di atas kertas, misalnya menggunakan pita magnetik atau disket.

Selanjutnya diatur bahwa dokumen perusahaan baik yang semula dalam bentuk kertas atau bukan kertas dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya. Menurut undang-undang dimaksud beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media lainnya dan Legalisasi, dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Hal ini merupakan hal yang baru dalam khasanah alat bukti yang berlaku hingga saat ini, alat bukti yang berupa mikrofilm dan sejenisnya diakui sebagai alat bukti.

Dalam aspek pembuktian, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, sebagian kebutuhan dalam hal pembuktian boleh diakomodir, karena Undang-Undang tersebut memungkinkan dokumen perusahaan yang semula dibuat dalam bentuk bukan kertas seperti disket setelah dialihkan ke dalam mikrofilm, CD Rom, CD Word dan sejenisnya, menjadi alat bukti yang sah.

Demikian hal-hal yang dapat disampaikan dalam makalah ini, dan semoga dapat menjadi bahan yang bermanfaat bagi kepentingan penegak hukum di tanah air kita khususnya dalam penanggulangan internet fraud.

Senin, 02 Agustus 2010

Fitur Blackberry dianggap berbahaya blackberry

Sumber:http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2010/08/100802_blacberryban.shtml
Blackberry menawarkan fitur IM gratis sesama blackberry

Fitur-fitur yang menjadi andalan telpon genggam Blacberry menjadi penyebab utama larangan penggunaannya di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Fitur yang disoroti adalah layanan pesan singkat, instant message, yang menjadi salah satu andalan telpon genggam buatan perusahaan Kanada, RIM, ini.

Donny Trianto dari majalah telpon genggam Forsel mengatakan sistem pesan singkat Blackberry memang memiliki sistem unik.

"Pesan itu dikirim langsung dari handset ke handset tanpa melalui server sehingga tidak bisa dilacak ulang datanya," ujar Donny Trianto kepada BBC Indonesia.

Tukar format AV

Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mengeluarkan larangan itu karena khawatir layanan Blackberry ini digunakan untuk kegiatan terorisme dan kejahatan lain yang membahayakan bagi negara tersebut.

"Pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab berulang kali meminta untuk bisa mengakses server milik RIM, dan itu ditolak karena kerahasiaan perusahaan itu sangat dijaga."

"Dari pembicaraan saya dengan orang RIM terungkap bahwa tidak semua pegawai perusahaan itu bisa mengakses server, mereka menerapkan sistem ring dan hanya segelintir yang bisa masuk ke ring terdalam," ujar Donny.
Populer di Indonesia

Pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab berulang kali meminta untuk bisa mengakses server milik RIM, dan itu ditolak karena kerahasiaan perusahaan itu sangat dijaga.

Donny Trianto

Blackberry sangat populer di Indonesia dengan lebih dari satu juta orang diperkirakan memiliki telpon genggam itu.

Namun, menurut Donny Trianto dari majalah Forsel hingga kini belum ada langkah pemerintah Indonesia untuk mengikuti keputusan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab dalam melarang penggunaan fitur istimewa Blackberry tersebut.

Pengawas telekomunikasi Arab Saudi dilaporkan telah memerintahkan operator telpon genggam lokal untuk membekukan fungsi layanan kirim pesan singkat Blackberry bulan ini, sementara Uni Emirat Arab akan menerapkan larangan serupa pada bulan Oktober.

Pihak pengawas telekomunikasi kedua negara ini meminta RIM untuk menyesuaikan sistem layanan pesan singkatnya agar memenuhi persyaratan yang ada di wilayah mereha.

Selain kedua negara tersebut, Prancis juga dilaporkan mempermasalahkan sistem layanan kirim pesan singkat itu.

Setelah UEA, Arab Saudi Larang Blackberry

Sumber:http://esqmagazine.com/saintek/2010/08/02/setelah-uea-arab-saudi-larang-blackberry.html
Senin, 2 Agustus 2010 09:04:12

yahoo.com/AFP
Ilustrasi

Setelah Uni Emirat Arab, kini giliran Arab Saudi yang ingin membekukan layanan BlackBerry. Namun, pemerintah Arab Saudi tak ingin memblokir semua layanan BlackBerry. Mereka cuma ingin membekukan BlackBerry Messenger (BBM).

Seperti dikutip Reuters Minggu (1/8/2010), pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah meminta operator telekomunikasi untuk membekukan layanan BlackBerry Mesenger mulai bulan ini. Reuters mengutip sumber di kalangan industri telekomunikasi.

Sumber dari dua operator telekomunikasi mengatakan bahwa pemerintah Arab telah meminta Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (CITC) untuk mengirim surat memo kepada operator. Namun, memo itu tak menjelaskan mengapa langkah itu diambil. Gubernur Komisi Teknologi Abdul-Rahman al-Jaafari belum memberikan komentar.

Sumber di Kementrian Dalam Negeri mengatakan, sebelum memo itu keluar, tahun lalu kementrian itu telah melakukan pertemuan dengan Komisi Teknologi dan tiga operator yang ada di sana. Pemerintah meminta diadakan pengawasan terhadap komunikasi lewat BlackBerry.

Bagi produsen BlackBerry, Research In Motion, ini adalah pukulan kedua setelah sebelumnya dilansir rencana pemerintah United Emirat Arab untuk memblokir semua layanan BlackBerry per Oktober 2010. Layanan BlackBerry dianggap membahayakan keamanan nasional. (tia/sym)

Amerika Desak Uni Emirat Arab Tak Berlakukan Larangan BlackBerry

Sumber:http://www.tempointeraktif.com/hg/amerika/2010/08/03/brk,20100803-268285,id.html
Selasa, 03 Agustus 2010 | 07:10 WIB


FILE - In this Feb. 18, 2010 file photo, a BlackBerry. AP/Manu Fernandez

TEMPO Interaktif, Washington - Amerika Serikat akan mendesak Uni Emirat Arab dan Arab Saudi untuk meninggalkan rencana larangan penggunaan surat elektronik, pesan, dan internet melalui BlackBerry.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat PJ Crowley mengatakan larangan tersebut merupakan 'preseden yang berbahaya'. Beberapa negara lain, termasuk India, dikabarkan mengeluhkan fungsi dari beberapa layanan BlackBerry.

Uni Emirat Arab mengumumkan akan memblok akses layanan BlackBerry mulai Oktober karena 'kekhawatiran atas masalah yudisial, sosial, dan keamanan nasional'. Layanan yang ada di BlackBerry dianggap sulit dimonitor.

Akan tetapi, larangan tersebut diduga hanya untuk mensensor para pengguna BlackBerry. Larangan itu juga berlaku untuk warga asing di Uni Emirat Arab termasuk 100 ribu wisatawan yang biasa melewati bandara di Dubai tiap harinya.

Crowley mengisyaratkan pemerintah Amerika Serikat akan mendesak agar rencana tersebut tidak diterapkan karena dinilai sebagai 'tindakan yang salah arah'.

“Kami akan mengklarifikasi ada apa di balik pengumuman yang dilakukan UEA. Kami rasa itu merupakan preseden yang berbahaya,” ujar Crowley. “Menurut pandangan kami, Anda seharusnya membuka akses teknologi baru ini kepada masyarakat. Sebab, itu berpeluang memberdayakan masyarakat.”

Jika larangan tersebut diterapkan, diperkirakan pamor Uni Emirat Arab sebagai negara tujuan wisata yang populer serta tujuan bisnis bakal tercoreng. Tahun lalu, pemerintah setempat mencoba memasang perangkat lunak di telepon setiap rumah untuk memonitor informasi pribadi.

Kelompok pejuang kebebasan pers, Reporters Without Borders, mendesak pemerintah Uni Emirat Arab meninggalkan rencana tersebut.

Menanggapi rencana larangan tersebut, produsen BlackBerry, Research in Motion, mengatakan 'menghormati wewenang pemerintah untuk membuat peraturan dan keamanan serta privasi yang dibutuhkan para perusahaan-perusahaan dan konsumen'.

Kamis, 29 Juli 2010

Cyber Law Munculah UU ITE di Indonesia

Sumber:http://donysetiadi.com/blog/2010/04/14/cyber-law-munculah-uu-ite-di-indonesia/
By admin · April 14, 2010

Pembuktian untuk tindak kejahatan di dunia maya dengan hukum eksisting di dunia nyata sudah terakomodir dalam UU ITE pasal 17 tentang transaksi elektronik, pasal 42 tentang penyidikan, dan pasal 44 tentang alat bukti penyidikan, … Perlu tidaknya Indonesia memiliki cyber law masih menuai kontroversi. Ada pihak-pihak yang menginginkan Indonesia memilik cyber law dan ada pihak-pihak yang berpendapat bahwa KUHP dan UU Telekomunikasi masih bisa menangani masalah cyber crime …

Dan ini hanya salah satu contohnya. Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime …. cybercrime,dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia. …

Ada kabar, kini di BPHN tengah dirumuskan Rancangan Undang-undang cyber crime kita yang baru, yang diperkirakan akan lebih compatible. Mungkin UU ITE kemudian dipandang sebagai UUD-nya cyber law lain yang akan muncul belakangan. Dan …

Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi meminta semua pihak jangan alergi untuk melakukan revisi UU ITE karena era konvergensi akan datang di ranah industri Telekomunikasi, Informasi, dan Komunikasi (TIK). … Di Malaysia Cyber Law itu kumpulan UU bukan kumpulan PP. Di Indonesia karena banyak di-outsorce dalam bentuk PP malah tidak memberikan kepastian hukum. Karena PP keluar turunannya belum ada, tidak jalan juga,” katanya.[dni] …

Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content …

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) / Cyber Law. Sekarang lagi heboh2nya kasus tentang Ibu Prita… Bagi yang ga tau, bisa diliat di postingan sebelumnya… Btw, saya merasa mempertanyakan tentang UU ITE yang ada di Indo tuh …

Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para …

Yang jelas, dengan cyber law ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), …

Idealnya kita memiliki cyberlaw yang menjadi payung bagi aturan-aturan yang terkait dengan dunia cyber, namun karena RUU ITE telah menempuh waktu yang lama untuk dibawa ke parlemen dan dibahas, UU ITE sesungguhnya dapat pula dijadikan …

Akhirnya Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disetujui DPR menjadi Undang-Undang dua hari lalu. UU ini, dengan demikian menjadi cyber law pertama di Indonesia. Isinya cukup luas. Banyak hal diatur di UU ITE ini.. :ngacir:

Ulang Tahun ke-2 TPC dan Martil UU ITE: Sebuah Refleksi

Sumber:http://sawali.info/2009/11/30/ulang-tahun-ke-2-tpc-dan-martil-uu-ite-sebuah-refleksi/
Monday, 30 November 2009 (16:47) | 289 pembaca | 151 komentar | Print this Article

Apa yang menarik dari serangkaian acara yang digelar oleh TPC (tugupahlawan.com) dalam merayakan HUT-nya yang kedua? Sahabat-sahabat blogger dari berbagai komunitas yang kebetulan hadir di kota pahlawan ini, bisa dipastikan tak begitu gampang melupakan acara kopdar bareng atau Tour de Surabaya City yang digelar panitia. Selain itu, keramahan shohibul bait dalam menyambut setiap tamu yang datang, setidaknya bisa menghapuskan kesan elitisme di kalangan blogger, sehingga serangkaian agenda yang digelar 28-29 November 2009 itu bisa berlangsung lebih cair dan egaliter. Kekompakan awak TPC dalam mendesain acara dan keberhasilannya dalam menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, juga bisa makin membuktikan bahwa posisi blogger makin diperhitungkan dalam beragam aksi di dunia nyata. Kesan bahwa blogger hanya asyik di puncak menara gading dunia maya yang kurang membumi pun bisa ditepisnya.

HUT TPCHUT TPCHUT TPCHUT TPCHUT TPCHUT TPCHUT TPCHUT TPCHUT TPCHUT TPCHUT TPCHUT TPCHUT TPCDialog interaktif yang mengusung tema “Kebebasan Berekspresi di Dunia Online” pun tak kalah menarik. Mengapa? Tema besar ini diangkat kembali ke permukaan lantaran kelahiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai bisa menjadi ancaman serius buat para blogger dalam berekspresi. Bahkan, suatu ketika bisa menjadi martil yang menghantam para blogger ketika aparat penegak hukum kehilangan fatsoen dan kearifan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.

Dalam pengantarnya, Mas Budiono, yang didaulat sebagai moderator, langsung membidik kasus yang menimpa Bu Prita Mulyasari –yang menjadi “tumbal” kehadiran UU ITE– sebagai “peluru” dialog. Menurutnya, ketika kasus yang diduga mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Tangerang itu mencuat ke permukaan, ada keresahan di kalangan blogger. Mereka jadi takut untuk berekspresi karena ancaman pidana yang ditebarkan oleh UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Lalu, bagaimana sikap para blogger dalam menghadapi “represi” UU ITE? Haruskah para blogger terus berada dalam situasi tertekan hingga akhirnya tak punya keberanian untuk memanfaatkan kebebasan berekspresi? Langkah dan trik apa yang perlu dilakukan agar para blogger tetap aman dan nyaman dalam berekspresi di blognya masing-masing? Setidak-tidaknya, itulah beberapa pertanyaan penting yang mengemuka dalam dialog interaktif yang berlangsung di lantai VII Gedung Telkom Margoyoso Surabaya pada hari Sabtu, 28 November 2009 mulai pukul 09.30 s.d. 12.30 WIB itu.

Tak Perlu Takut Berekspresi
Menyikapi lahirnya UU ITE, Wawali Surabaya (Pak Arif Afandi) yang menjadi keynote speaker, menyatakan bahwa para blogger tidak perlu takut terhadap UU ITE. Di hadapan sekitar 250-an penggiat dunia maya, Pak Arif Afandi mengimbau untuk memanfaatkan kebebasan berekspresi dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga tak terkena jerat pasal-pasal UU ITE.

Saya yang kebetulan juga didaulat untuk berbicara lebih banyak menyoroti kebebasan berekspresi di dunia maya dari sudut pandang pragmatik. Sambil menunggu perkembangan kemungkinan dilakukannnya uji materiil terhadap UU ITE yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat di muka umum, saya menyatakan bahwa sesungguhnya ada atau tidak ada UU ITE, para blogger tidak perlu takut untuk berekspresi, asalkan mempertimbangkan prinsip kerja sama dan kesantunan dalam berekspresi. Prinsip kerja sama menganjurkan kepada setiap penutur untuk memperhatikan empat bidal dalam berekspresi, yakni bidal kuantitatif, kualitatif, relevan, dan cara. Keempat bidal ini menyarankan adanya bukti, fakta, dan argumentasi yang kuat dan meyakinkan dalam setiap tulisan agar para blogger tak gampang dijerat pasal-pasal UU ITE. Sedangkan, prinsip kesantunan menyarankan agar memperhatikan nilai-nilai etika dan moral sehingga pendapat yang disampaikan di muka umum (termasuk di dunia maya) tidak membangkitkan sentimen SARA.

Sementara itu, Mas Donny, BU dari ICT Watch, yang juga didaulat sebagai narasumber membeberkan dampak dan efek yang timbul akibat lahirnya UU ITE secara visual. Melalui gambar slide yang ditayangkan, tampak jelas betapa dahsyatnya ancaman yang ditimbulkan oleh UU ITE itu terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya.

Gayung pun bersambut, meski sang moderator mesti berkali-kali membangkitkan “adrenalin” peserta untuk berdialog dengan menawarkan doorprize. Ketika persoalan dan wacana itu dilemparkan Mas Budiono kepada audience, ada beberapa respon yang muncul dari peserta dialog berkaitan dengan kebebasan berekspresi melalui facebook, budaya latah dalam memanfaatkan media virtual, dan batasan tentang unsur pornografi di internet. Namun, keterbatasan waktu agaknya tak memungkinkan diskursus kebebasan berekspresi bisa terbahas tuntas dalam dialog. Tak mengherankan jika diskusi ini berlanjut dalam acara kopdar ramah-tamah yang berlangsung di Wisma Sejahtera, tempat bermalam panitia dan tamu undangan.

Judi Internet, sejauh manakah UU ITE bisa menjangkaunya?

Sumber:http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl7026
Pertanyaan(tyara2009) (10.07.09 10:48) (114 klik)
Pertanyaan :
baru-baru ini, saya mengunjungi situs yang bertajuk "Lelang Online Indonesia", dengan alamat http://www.swinde.com Skema "lelang" disana adalah yang menjadi pemenang adalah penawar tertinggi dan waktu lelang usai. Harga barang awal 5.000 dengan waktu lelang 24jam. Peserta berlomba lomba menawar dengan poin yang dibeli disitus tersebut. 1 poin=Rp5.000 dan tiap kali sekali tawar/bidding, hilang 1 poin. Jadi, yang kalah poin tidak kembali. Indikasi judinya adalah uang/poin yang kalah hilang. (untuk skema jelasnya, kunjungi situs tsb) Apakah sistem lelang semacam ini bisa dibenarkan? Bukankah ini judi? Bagaimana di mata hukum? terimakasih.
Jawaban :

Judi atau perjudian di Indonesia diatur melalui UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Judi sendiri diartikan dalam Pasal 303 ayat (3) Wetboek van Strafrecht (WvS/KUHPidana) sebagai (terjemahan bebas Indonesia), tiap�tiap permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Termasuk dalam pengertian itu segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga pertaruhan lainnya.



Ketentuan Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 menyatakan bahwa segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 WvS yang semula Judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis. Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) WvS, maka kegiatan di atas dapat dikategorikan sebagai judi.



Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.



Perlu ditambahkan bahwa terdapat perbedaan ancaman hukuman untuk perjudian antara Pasal 303 KUHPidana dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Jika dalam Pasal 303 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling lama Rp 25 juta, maka dalam UU ITE ancaman pidana penjara menjadi turun hanya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar. Kami berharap nilai Rp 25 juta tidak dilihat dalam kerangka masa kini, tapi pada nilai rupiah pada 1974 yang tentunya sangat besar.



Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu.
Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline

Perubahan Perilaku Masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi (internet) pasca di berlakukannya UU ITE No.11 2008

Sumber:http://egiyakuza.blogspot.com/2009/06/perubahan-perilaku-masyarakat-terhadap.html
Rabu, 10 Juni 2009


1. Latar Belakang
Teknologi, menurut Capra (2004, 106) seperti makna ‘sains’, telah mengalami perubahan sepanjang sejarah. Teknologi, berasal dari literatur Yunani, yaitu technologia, yang diperoleh dari asal kata techne, bermakna wacana seni. Ketika istilah itu pertama kali digunakan dalam bahasa Inggris di abad ketujuh belas, maknanya adalah pembahasan sistematis atas ‘seni terapan’ atau pertukangan, dan berangsur-angsur artinya merujuk pada pertukangan itu sendiri. Pada abad ke-20, maknanya diperluas untuk mencakup tidak hanya alat-alat dan mesin-mesin, tetapi juga metode dan teknik non-material. Yang berarti suatu aplikasi sistematis pada teknik maupun metode. Sekarang sebagian besar definisi teknologi, lanjut Capra (2004, 107) menekankan hubungannya dengan sains. Ahli sosiologi Manuel Castells seperti dikutip Capra (2004, 107) mendefinisikan teknologi sebagai ‘kumpulan alat, aturan dan prosedur yang merupakan penerapan pengetahuan ilmiah terhadap suatu pekerjaan tertentu dalam cara yang memungkinkan pengulangan.

Dari perspektif sejarah, seperti digambarkan oleh Toynbee (2004, 35) teknologi merupakan salah satu ciri khusus kemuliaan manusia bahwa dirinya tidak hidup dengan makanan semata. Teknologi merupakan cahaya yang menerangi sebagian sisi non material kehidupan manusia. Teknologi, lanjut Toynbee (2004, 34) merupakan syarat yang memungkinkan konstituen-konstituen non material kehidupan manusia, yaitu perasaan dan pikiran , institusi, ide dan idealnya. Teknologi adalah sebuah manifestasi langsung dari bukti kecerdasan manusia.

Dalam kacamata kaum determinist, teknologi merupakan elemen penting yang menjadi pangkal dari perubahan sosial. Teknologi dilihat sebagai kekuatan sosial dari luar yang masuk (atau dimasukkan) ke dalam situasi sosial tertentu dan mengakibatkan efek perubahan beruntun. Meskipun dalam kenyataan tak selamanya begitu. Sebagaimana yang terjadi di India ketika para petani di sana dikenalkan pada teknologi televisi dalam rangka difusi-inovasi teknologi pertanian (Rogers, 1982:80).

Teknologi merupakan hasil dari survival masyarakat terhadap kehidupannya, teknologi bertujuan untuk dapat membantu dalam menunjang kehidupan masyarakat untuk lebih efisien. Penemuan-penemuan teknologi selalu berkembang dan melahirkan berbagai macam teknologi lainya. Kelahiran teknologi-teknologi telah melahirkan pula teknologi dalam bidang informasi dan komunikasi. Temuan-temuan ini didasarkan atas kebutuhan manusia akan informasi. Kata informasi itu sendiri berasal dari kata Perancis kuno informacion (tahun 1387) yang diambil dari bahasa latin informationem yang berarti “garis besar, konsep, ide”. Informasi merupakan kata benda dari informare yang berarti aktifitas dalam “pengetahuan yang dikomunikasikan”. (Online Etymology Dictionary: Information)

Informasi adalah pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi. Namun demikian istilah ini memiliki banyak arti bergantung pada konteksnya, dan secara umum berhubungan erat dengan konsep seperti arti, pengetahuan, komunikasi, kebenaran, representasi, dan rangsangan mental. (American Heritage Dictionary: Information)

Informasi itu sendiri merupakan penyampaian terhadap suatu pesan agar orang yang dituju dapat mengerti isi pesan tersebut. Pesan-pesan tersebut bisa mengandung berbagai macam hal, secara pasti pesan tersebut akan memberikan pengetahuan bagi orang lain. Maka dari itu informasi dikemas dalam berbagai bentuk agar dapat mudah dipahami oleh setiap orang, dengan kemasan-kemasan tersebut maka munculah teknologi-teknologi yang menunjang penyampain informasi dalam bentuk yang lebih modern serta efisien. Teknologi informasi pun berkembang hingga saat ini, dari mulai surat, telegram, radio, hingga berkembang menjadi handphone, internet, e-mail, televisi, dan sebagainya.

“Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.”

(UU RI No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi Elektronik)

Deskripsi tentang teknologi informasi tersebut dijelaskan dalam UU ITE, dalam undang-undang tersebut pemerintah menjelaskan bahwa teknologi informasi merupakan sebuah teknik modern untuk mengemas informasi ke dalam suatu bentuk, dan informasi tersebut bisa disimpan maupun disebarkan.

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan-perubahan dalam aspek sosial, ekonomi, dan budaya pada suatu masyarakat. Perkembangan teknologi informasi pun secara signifikan mendorong perubahan aspek-aspek tersebut dengan sedemikian cepatnya. Saat ini teknologi informasi dianalogikan sebagai pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk melawan hukum.

Penelitian ini mengkaji tentang internet, karena internet merupakan salah satu wujud dalam teknologi informasi. Secara harfiah, internet (kependekan daripada perkataan 'interconnected-networking') ialah rangkaian komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian. Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking. (http://id.wikipedia.org/wiki/Internet). Internet saat ini berkembang sangat besar, jumlah penggunanya pun menjadi tinggi ini terlihat pada statistic tentang pengguna internet saat ini.

Dilihat dari statistik yang dilansir oleh www.internetworldstats.com tersebut angka pengguna internet pada tahun 2008 mencapai 1,463,632,361. Jika dilihat di asia saat ini Indonesia ternyata duduk diperingkat kelima dengan jumlah pengguna mencapai 25 juta penduduk. Terlihat pada statistic dibawah ini :

Asia Top Internet Countries

Dari Jumlah pengguna Internet yang besar dan semakin berkembang ini maka telah mewujudkan suatu budaya masal yaitu budaya internet. Karena Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas ilmu, dan pandangan dunia. Dengan hanya berpandukan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses internet yang mudah atas bermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku dan perpustakaan, Internet melambangkan penyebaran (decentralization) / pengetahuan (knowledge) informasi dan data secara ekstrim.

Perkembangan Internet juga telah mempengaruhi perkembangan ekonomi. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka (dan sebagian sangat kecil melalui pos atau telepon), kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui Internet. Transaksi melalui Internet ini dikenal dengan nama e-commerce. Terkait dengan pemerintahan, Internet juga memicu tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan melalui e-government. Serta komunikasi antar individu menjadi lebih efisien, karena banyaknya situs-situs yang memuat tentang jaringan social. Seperti facebook, friendster, live connector, dsbnya. Dari jaringan-jaringan tersebut maka timbulah interaksi-interaksi yang terbagi menjadi 2 bagian yaitu interaksi secara nyata (offline) dan interaksi secara maya yaitu (online). Interaksi secara offline membutuhkan interaksi yang secara fisik sedangkan interaksi secara online hanya berhubung pada interaksi dalam dunia maya (cyberspace). Didalam cyberspace inilah orang tidak perlu melakukan interaksi secara fisik. Hal ini sama dengan apa yang dikemukakan oleh Davis (dalam Abrar, 2003 ; 17), bahwa perkembangan teknologi dewasa ini memungkinkan orang untuk berhubungan satu dengan yang lainya tanpa melakukan kontak/interaksi fisik. Dengan demikian hubungan badaniah tidak perlu menjadi syarat utama terjadinya kontak/interaksi.

Salah satu perbedaan signifikan antara komunikasi di dunia nyata dengan dunia maya (cyberspace) adalah media yang digunakan, sehingga setiap komunikasi dan aktivitas melalui teknologi informasi (internet, telephon, televisi, dsbnya) akan memiliki dampak bagi kehidupan manusia dalam dunia nyata, misalnya melalui transfer data, melalui distribusi informasi, atau dapat diaksesnya informasi dan dokumentasi elektronik. Dampak tersebut bisa saja berubah menjadi dampak yang negative serta berpengaruh pada aflikasi di dunia nyata. Di dalam dunia maya ada suatu tempat yang memungkinkan orang-orang dari seluruh dunia berbicara/bercakap-cakap satu sama lain serta bertukar/berkirim surat elektronik (e-mail), tempat tersebut lebih dikenal sebagai WELL (whole earth ‘Lectronik Link). Karena internet merupakan sebuah media interaktif 1. didalam cyberspace tersebut banyak sekali informasi-informasi yang bisa didapat oleh setiap individu-individu, informasi tersebut pun bisa berdampak negative dan bisa teraplikasi didalam dunia nyata yang bisa mengakibatkan pelanggaran hukum serta perubahan moral yang buruk.

Adanya perkembangan teknologi tersebut maka akan mempengaruhi budaya (culture) yang ada pada masyarakat, sehingga ketika terjadi suatu perubahan dalam masyarakat maka hal ini akan mempengaruhi terhadap pola pikir serta moral masyarakat. Dalam hal ini maka hukumlah yang sangat berperan dalam mengatur pola perilaku masyarakat, seperti pernyataan ubi soceitas ibi ius (di mana ada masyarakat maka disitulah ada hukum).

Dengan berkembangnya teknologi Informasi maka munculah hukum baru yang lebih dikenal dengan sebutan hukum siber (cyber law) atau hukum telematika. Hukum siber tersebut, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lainya yang juga digunakan dalam teknologi informasi adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Saat ini banyak muncul kegiatan-kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun secara global (Internet). Pemanfaatan teknologi informasi tersebut berbasis sistem komputer, yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya. dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik2.

Maka dari itu hukum sangat berperan penting dalam permasalahan ini, karena hukum mempunyai berbagai fungsi yaitu

· Sarana pengendalian masyarakat (a tool of social control),

· Sarana pemelihara masyarakat (a tool of social maintenance),

· Sarana untuk menyelesaikan konflik (a tool of dispute settlement),

· Sarana pembaharuan / alat merekayasa masyarakat (a tool of social engineering, Roscoe Pound).

Berawal dari fungsi-fungsi hukum tersebut pemerintah mempunyai peranan sebagai penjamin kepastian hukum pada sarana pemanfaatan teknologi yang modern. Karena besarnya kemampuan yang dimiliki dunia internet, bermacam-macam bentuk kejahatan dan penyimpangan fungsi terjadi. Oleh karena itu disusunlah sebuah peraturan yang membatasi pergerakan para 'penjahat internet' sekaligus untuk memberikan rasa aman pada pengguna internet lainnya. Dengan banyaknya jenis layanan informasi yang disediakan oleh dunia internet, bentuk-bentuk kejahatan maupun tindakan-tindakan amoral dalam kemasan baru pun lahir. Hal ini memang tidak dapat dibendung karena banyaknya kepentingan yang dimuat dalam Internet. Selanjutnya akan digambarkan kejahatan maupun tindakan amoral yang paling banyak ditemui saat surfing dalam dunia internet.

Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Untuk itu Anda harus hati-hati jangan masuk ke dalam area tersebut karena hal itu tidak baik dan akan merugikan Anda. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis homepage yang dapat diakses. Karena segi bisnis dan isi pada dunia Internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Internet pun tidak luput dari serangan para penipu, yang menggunakan sarana-sarana dalam internet. Didalam dunia internet ada yang dinamakan dengan Netiquette , ini merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet. Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.

Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:

1. Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, mungkin dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
2. Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengupload data pribadi anda. ada baiknya anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju adalah dijamin keamanannya.
3. dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:

a. Jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.

b. Jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalnya melakukan kejahatan pencurian nomor kartu kredit

c. Jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.

d. Jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.

Aturan etika tersebut sebenarnya hadir menjadi sebuah etika yang tidak ditetapkan, namun aturanya menjadi sebuah nilai etika bagi pengguna internet itu sendiri. (http://id.wikipedia.org/wiki/Netiquette)

Kegiatan melalui media sistem elektronik atau disebut juga dengan ruang siber (cyber space) ini bersifat virtual namun dalam implementasinya dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja, sebab jika cara ini yang ditempuh maka akan terlalu banyak kesulitan-kesulitan dan memungkinan hal ini dapat lolos dari pemberlakuan hukum yang di terapkan dalam KUHP. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Karena timbulnya tindakan kejahatan siber (cyber crime) dalam dunia teknologi informasi itulah yang mengharuskan pemerintah membuat suatu hukum baru.

Dengan adanya berbagai permasalahan tersebut maka pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Di dalam undang-undang ITE tersebut membahas seputar teknologi informasi serta pengaturan-pengaturannya. Pemerintah berharap dengan diberlakukannya undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik tersebut maka akan dapat berkembang secara optimal bagi pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi. Jika berdasarkan dari UU ITE, maka banyak hal yang dianggap melawan hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Di dalam UU ITE ada beberapa pasal yang menjerat tentang perbuatan yang dilarang oleh undang-undang tersebut, pasal tersebut ada pada pasal 27 sampai dengan pasal 37. Serta pasal 45 sampai dengan pasal 52 yang membahas tentang ketentuan pidananya (sanksi hukumnya). Merujuk pada pasal-pasal yang ditentukan oleh pemerintah tersebut, maka dengan ini diharapkan masyarakat pengguna teknologi informasi (internet) mempergunakan teknologi informasi (internet) tersebut menjadi lebih efektif dan bermanfaat positif. Dengan adanya UU tersebut maka masyarakat pengguna teknologi informasi (internet) perlu beradaptasi dengan undang-undang ini, agar tidak terjerat dengan perlawanan terhadap hukum. Karena menurut fungsi hukum itu sendiri, bahwa hukum perlu mengendalikan serta mengatur sikap masyarakat terhadap pemakaian teknologi informasi (internet) yang berdampak negatif.

Namun karena pemberlakuan undang-undang no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ini masih dinilai baru, perlu sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang isi serta pemahaman-pemahaman dari UU ITE tersebut. Hal ini terbukti pada contoh kasus yang ada saat ini tentang pelanggaran pada UU ITE. Kasus tentang ibu Prita Mulyasari, beliau ditangkap karena terjerat tindak pidana dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang berisi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat

dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Ibu Prita Mulyasari terbukti telah melakukan pencemaran nama baik kepada RS OMNI Internasional Tangerang, terkait dengan surat elektronik (e-mail) yang berisi tentang keluhan Ibu Prita pada rumah sakit tersebut atas malpraktek yang ibu Prita dapatkan. Surat elektronik tersebut tersebar di dalam dunia maya. Menurut beliau dalam sebuah talkshow TVONE (3/06), beliau tidak tahu tentang tindak pidana yang ada pada isi UU ITE, beliau hanya mengirimkan surat elektronik tersebut kepada teman-temanya saja tanpa mengetahui tindakanya adalah melawan hukum, namun surat tersebut tersebar di blog-blog serta di situs-situs jaringan sosial.

Dari contoh diatas terlihat jelas bahwa sosialisasi tentang isi dalam UU ITE masih belum maksimal dilakukan oleh pemerintah, namun jika saya lihat dari kasus tersebut berart para pengguna internet harus serba hati-hati dalam pemakaiannya terhadap internet.

2. Rumusan masalah

Perkembangan teknologi dikatakan mempengaruhi perubahan terhadap aspek sosial, budaya, serta ekonomi, begitu juga dengan teknologi informasi. Perubahan-perubahan tersebut ikut juga mempengaruhi perubahan perilaku tiap-tiap individu. Namun agar perubahan perilaku serta kultur tersebut tetap dalam keadaan seimbang serta bernilai positif, maka perlu ada payung hukum yang mengatur keseimbangan tersebut. Dengan adanya hukum (UU ITE No.11 tahun 2008) yang menaungi perubahan tersebut maka akan berdampak pula pada perubahan perilaku pada pemanfaatan/pemakaian teknologi informasi.

Dari pernyataan tersebut maka penelitian ini melahirkan beberapa pertanyaan sebagai berikut :

1. Apa saja sosialisasi yang sudah dilakukan pemerintah tentang isi UU ITE ini kepada masyarakat?

2. Sejauh mana masyarakat pengguna internet mengetahui tentang UU ITE?

3. Bagaimana perubahan perilaku yang terjadi pada masyarakat terhadap pemakaian internet pasca diberlakukanya UU ITE?

3. Tujuan Penelitian

Penelitian atas pokok bahasan ini, diharapkan dapat mendeskripsikan tentang peran-peran yang sudah dilakukan pemerintah terhadap sosialisasi UU ITE pada masyarakat pengguna internet, serta mendeskripsikan seberapa jauh masyarakat mengenal UU ITE. Jika kedua hal tersebut telah ditemukan maka akan memperjelas tujuan penelitian selanjutnya adalah mendeskripsikan tentang perubahan perilaku masyarakat terhadap pemakaian internet setelah pemerintah memberlakukan UU ITE di Indonesia.

4. Manfaat penelitian

Manfaat dari penelitian ini :

· Secara teoritis : diharapkan memberikan wawasan pengetahuan tentang perubahan perilaku terhadap pemakaian teknologi informasi (internet) setelah pemerintah memberlakukan undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronika baik berupa perilaku negative maupun positif.

· Secara praktis : diharapkan memberikan pengetahuan bagi pemerintah terhadap perilaku pengguna teknologi informasi, guna mencapai penyempurnaan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE serta memberikan cara mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada masyarakat.

5. Tinjauan Pustaka

5.1 Teknologi Informasi dan Komunikasi telah membawa perubahan dalam aspek kehidupan masyarakat.

Masyarakat semakin terbuka dengan dunia luar sehingga kehidupan dari luar dengan mudah dapat disaksikan dan diketahui oleh masyarakat. Arah perkembangan kehidupan yang demikian dengan sendirinya turut mengubah sistem nilai budaya masyarakat. Gagasan-gagasan baru yang muncul sebagai dampak kemajuan teknologi informasi turut mengubah kehidupan bangsa, sehingga masyarakat terkesan lebih matrealistis dan egoistis. (Sairin, 2002 ; 9).

Arus-arus informasi yang terjadi di dalam dunia maya, tiap detiknya selalu dikonsumsi oleh para pengguna internet. Arus-arus informasi tersebut bisa memberikan ilmu pengetahuan yang bersifat positif maupun negatif. Dari informasi-informasi tersebut tiap-tiap individu menginterprestasikan secara berbeda. Informasi tersebut bisa diserap dalam kehidupan dunia nyata, yang membentuk perubahan-perubahan perilaku tiap individu. Jika hal ini mengeneralisasikan pada kehidupan masyarakat, maka akan terjadi suatu perubahan terhadap pola kehidupan serta nilai terhadap sistem budaya masyarakat. Seperti yang di kemukakan oleh Sairin kecenderungan-kecenderungan ini bisa berdampak negatif yang menjadikan suatu masyarakat menjadi lebih matrealistis dan egoistis dalam bersosialisasi.

Teknologi informasi pun menjadi sesuatu yang merugikan bagi beberapa masyarakat, maka dari itu kemajuan teknologi informasi dapat juga menghasilkan suatu reaksi negative berupa serangan balik yaitu sikap anti teknologi (Nasution, 1989 ; 119). Hal ini terlihat seperti sekarang ini di Indonesia, yang cenderung ketimuran. Salah satu organisasi sosial dengan berbasis budaya Islam, yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa terhadap satu jaringan sosial di dunia maya yang dikenal dengan facebook. Hal ini dianggap menghilangkan budaya-budaya ketimuran yang memperlihatkan interaksi sosial secara fisik, serta jaringan sosial ini dianggap memberikan nilai-nilai buruk bagi masyarakat.

Akan tetapi teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya memberikan hal yang berdampak negatif. Teknologi komunikasi merupakan suatu alat untuk menambah kemampuan orang berkomunikasi, yang memungkinkan terjadinya :

· Hubungan antar individu di daerah/Negara lain dengan cepat.

· Penyaluaran aspirasi dan ekspresi yang menjadikan setiap orang akrab satu sama lain.

· Memberikan kemudahan untuk mengakses hasil-hasil kebudayaan yang muncul di berbagai daerah/Negara.

· Peningkatan partisipasi mereka dalam kehidupan social-politik yang menyangkut seluruh daerah/Negara.

(Abran, 2003 : 1-10)

Teknologi informasi bisa memberikan nilai-nilai positif bagi masyarakat. Ketika kita membuka situs google maka kita dapat mengakses berbagai informasi yang bisa kita cari guna memberikan pengetahuan bagi kita. Pengetahuan-pengetahuan tersebut dapat mempengaruhi aspek-aspek kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

5.2 Hukum dan perubahan sosial.

Hukum merupakan perwujudan dari suatu dorongan tertentu, yang menimbulkan perilaku tertentu pula. Dengan demikian, maka mereka mengartikan hukum sebagai perilaku, yakni perilaku yang teratur ataupun pola perilaku. (Soerjono Soekanto, 1984 ; 164)

Hukum dibuat oleh suatu kekuasaan, baik kekuasaan yang absolute maupun oleh orang/lembaga yang mempunyai wewenang. Ketika ada suatu pelencengan perilaku dalam sebuah kekuasaan, maka si pemegang kekuasaan akan membuat/memberlakukan suatu hukum. Dibentuknya suatu hukum dikarenakan adanya dorongan dari berbagai aspek. Seperti penelitian yang ditujukan ini. Teknologi yang menyebabkan adanya perilaku-perilaku baru yang dianggap merugikan di Indonesia. Maka dari itu lembaga pemegang wewenang yaitu DPR RI membuat suatu hukum baru yang mencakup akan perilaku-perilaku baru tersebut, yaitu dengan dibuatnya UU ITE No.11 tahun 2008.

Proses terjadinya perubahan-perubahan pada masyarakat di dunia pada dewasa ini merupakan suatu gejala yang normal yang pengaruhnya menjalar dengan cepat kebagian-bagian lain dari dunia, antara lain berkat adanya komunikasi modern dengan taraf teknologi yang berkembang dengan pesatnya. Penemuan-penemuan baru di bidang teknologi, terjadi suatu revolusi, modernisasi pendidikan dan lain-lain kejadian yang di suatu tempat dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat-masyarakat lain yang bertempat tinggal jauh dari pusta terjadinya peristiwa tersebut di atas. Perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat mengenai nilai-nilai, kaidah-kaidah, pola-pola perilaku, organisasi, struktur lembaga-lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, interaksi sosial dan lain sebagainya.


Para sarjana sosiologi pernah mengadakan suatu klasifikasi antara masyarakat yang statis dengan masyarakat yang dinamis. Masyarakat yang statis dimaksudkan sebagai suatu masyarakat dimana terjadinya perubahan-perubahan secara relatif sedikit sekali, sedangkan perubahan-perubahan tadi berjalan dengan lambat. Masyarakat yang dinamis merupakan masyarakat yang mengalami pelbagai perubahan-perubahan yang cepat. Memang, setiap masyarakat pada suatu masa dapat dianggap sebagai masyarakat yang statis, sedangkan pada masa lainnya dianggap sebagai masyarakat yang dinamis. Perubahan-perubahan bukanlah semata-mata berarti suatu kemajuan belaka, akan tetapi dapat pula berarti suatu kemunduran dari masyarakat yang berangkutan yang menyangkut bidang-bidang tertentu. (Artikel Muliadi Nur: Hukum dan perubahan sosial)

Sebagai suatu pedoman menurut Selo Soemardjan (1962:379), bahwa kiranya dapatlah dirumuskan bahwa perubahan-perubahan sosial adalah segala perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga sosial di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Dari perumusan tersebut kiranya menjadi jelas bahwa tekanan diletakkan pada lembaga-lembaga sosial sebagai himpunan kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, perubahan-perubahan mana kemudian mempengaruhi segi-segi lainnya dari struktur masyarakat.

Menurut Muliadi Nur, dalam artikelnya yang berjudul “Hukum dan Perubahan Sosial”, menjelaskan tentang proses-proses hukum dan perubahan sosial serta hubungan antara hukum dan perubahan sosial.

· Proses perubahan-perubahan sosial.

Adakalanya unsur-unsur baru dan lama yang bertentangan, secara bersamaan mempengaruhi kaedah-kaedah dan nilai-nilai, yang kemudian berpengaruh pula terhadap para warga masyarakat. Hal ini dapat merupakan gangguan yang kontinu terhadap keseimbangan dalam masyarakat. Keadaan tersebut berarti bahwa ketegangan-ketegangan serta kekecewaan-kekecewaan di antara para warga masyarakat tidak mempunyai saluran yang menuju kearah suatu pemecahan. Apabila ketidak seimbangan tadi dapat dipulihkan kembali melalui suatu perubahan, maka keadaan tersebut dinamakan penyesuaian (adjustment); apabila terjadi keadaan yang sebaliknya, maka terjadi suatu ketidak sesuaian (maladjustment).

Suatu perbedaan dapat diadakan antara penyesuaian diri lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan penyesuaian diri para warga masyarakat secara individual. Yang pertama menunjuk pada suatu keadaan dimana masyarakat berhasil menyesuaikan lembaga-lembaga kemasyarakatan pada kondisi yang tengah mengalami perubahan-perubahan, sedangkan yang kedua menunjuk pada orang-orang secara individual yang berusaha untuk menyesuaikan dirinya pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah diubah atau diganti, agar supaya yang bersangkutan terhindar disorganisasi kejiwaan.

Di dalam proses perubahan-perubahan sosial dikenal pula saluran-salurannya yang merupakan jalan yang dilalui oleh suatu perubahan, yang pada umumnya merupakan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pokok dalam masyarakat. Lembaga-lembaga kemasyarakatan mana yang merupakan lembaga terpokok, tergantung pada fokus sosial masyarakat dan pemuka-pemukanya pada suatu masa tertentu. Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pada suatu waktu mendapat penilaian tertinggi dari masyarakat, cenderung untuk menjadi sumber atau saluran utama dari perubahan-perubahan sosial. Perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut akan membawa akibat pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya, oleh karena lembaga-lembaga tersebut merupakan suatu sistem yang terintegrasi yang merupakan suatu konstruksi dengan pola-pola tertentu serta keseimbangan yang tertentu pula. Apabila hubungan antara lembaga-lembaga kemasyarakatan tadi ditinjau dari sudut aktivitasnya, maka kita akan berurusan dengan fungsinya. Sebenarnya fungsi tersebut lebih penting oleh karena hubungan antara unsur-unsur masyarakat dan kebudayaan merupakan suatu hubungan fungsional.

· Proses perubahan-perubahan hukum

Suatu pertentangan antara mereka yang menganggap bahwa hukum harus mengikuti perubahan-perubahan sosial lainnya dan mereka yang berpendapat bahwa hukum merupakan alat untuk merubah masyarakat, telah berlangsung sejak lama dan merupakan masalah yang penting dalam sejarah perkembangan hukum. Kedua faham tersebut bolehlah dikatakan masing-masing diwakili oleh Von Savigny dan Bentham. Bagi Von Savigny yang dengan gigihnya membendung datangnya hukum Romawi, maka hukum tidaklah dibentuk akan tetapi harus diketemukan. Apabila adat istiadat telah berlaku secara mantap, maka barulah pejabat-pejabat hukum mensyahkannya sebagai hukum.

Sebaliknya, Bentham adalah seorang penganut dari faham yang menyatakan bahwa mempergunakan hukum yang telah dikonstruksikan secara rasionil, akan dapat diadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat.

Suatu teori yang sejalan dengan pendapat Von Savigny, penah dikembangkanoleh seorang yuris Austria yang bernama Eugen Ehrlich. Ehrlich membedakan antara hukum yang hidup yang didasarkan pada perikelakuan sosial, dengan hukum memaksa yang berasal dari negara. Dia menekankan bahwa hukum yang hidup lebih penting daripada hukum negara yang ruang lingkupnya terbatas pada tugas-tugas negara. Padahal hukum yang hidup mempunyai ruang lingkup yang hampir mengatur semua aspek kehidupan bersama dari masyarakat. Dari penjelasannnya di atas jelas terlihat bahwa Ehrlich pun menganut faham bahwa perubahan-perubahan hukum selalu mengikuti perubahan-perubahan sosial lainnya.

Di dalam suatu proses perubahan hukum, maka pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang dapat merubah hukum, yaitu badan-badan pembentuk hukm, badan-badan penegak hukum dan badan-badan pelaksana hukum. Adanya badan-badan pembentuk hukum yang khusus, adanya badan-badan peradilan yang menegakkan hukum serta adanya badan-badan yang menjalankan hukum, merupakan ciri-ciri yang terutama terdapat pada negara-negara modern. Pada masyarakat sederhana mungkin hanya ada satu badan yang melaksanakan ketiga fungsi tersebut. Akan tetapi baik pada masyarakat modern ataupun sederhana, ketiga fungsi tersebut dijalankan dan merupakan saluran-saluran melalui mana hukum mengalami perubahan-perubahan.

· Hubungan antara hukum dengan perubahan-perubahan sosial

Masyarakat pada hakekatnya terdiri dari berbagai lembaga kemasyarakatan yang saling pengaruh-mempengaruhi, dan susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan tadi didasarkan pada suatu pola tertentu. Suatu perubahan sosial biasanya dimulai pada suatu lembaga kemasyarakatan tertentu dan perubahan tersebut akan menjalar ke lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya.

S.F. Kechekyan (1956) menguraikan suatu gambaran yang cukup lengkap tentang fungsi hukum di Soviet Rusia, di satu fihak ia mengakui bahwa hukum dibentuk oleh negara dimana hukum tersebut merupakan ekspressi keinginan-keinginan elit politik dan ekonomi. Oleh karena itu hukum terikat oleh kondisi-kondisi sistem ekonomi yang berlaku dalam masyarakat, sehingga perubahan-perubahan dalam hukum banyak tergantung pada perkembangan-perkembangan dalam produksi dan hubungan antar kelas dalam masyarakat, akan tetapi di lain pihak dia pun mengakui beberapa peranan hukum yang kreatif, namun sudah barang tentu tidak semua usaha-usaha penggunaan hukum untuk sosial engineering berakhir dengan hasil-hasil yang diingini. Berkenaan dengan di atas Arnold M. Rose berasumsi bahwa efektivitas penggunaan hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat masih terbatas.

5.3 Teori-teori perilaku

· Teori Festinger (Dissonance Theory)

Finger (1957) ini telah banyak pengaruhnya dalam psikologi sosial. Teori ini sebenarnya sama dengan konsep imbalance (tidak seimbang). Hal ini berarti bahwa keadaan cognitive dissonance merupakan keadaan ketidakseimbangan psikologis yang diliputi oleh ketegangan diri yang berusaha untuk mencapai keseimbangan kembali. Apabila terjadi keseimbangan dalam diri individu maka berarti sudah tidak terjadi ketegangan diri lagi dan keadaan ini disebut consonance (keseimbangan).

Dissonance (ketidakseimbangan) terjadi karena dalam diri individu terdapat 2 elemen kognisi yang saling bertentangan. Yang dimaksud elemen kognisi adalah pengetahuan, pendapat, atau keyakinan. Apabila individu menghadapi suatu stimulus atau objek dan stimulus tersebut menimbulkan pendapat atau keyakinan yang berbeda / bertentangan didalam diri individu sendiri maka terjadilah dissonance.

Sherwood dan Borrou merumuskan dissonance itu sebagai berikut :

Pentingnya stimulus x jumlah kognitif dissonance

Dissonance = ---------------------------------------------------------------

Pentingnya stimulus x jumlah kognitif consonance

Rumus ini menjelaskan bahwa ketidakseimbangan dalam diri seseorang yang akan menyebabkan perubahan perilaku terjadi disebabkan karena adanya perbedaan jumlah elemen kognitif yang seimbang dengan jumlah elemen kognitif yang tidak seimbang serta sama-sama pentingnya. Hal ini akan menimbulkan konflik pada diri individu tersebut.

Contoh : Seorang ibu rumah tangga yang bekerja di kantor. Di satu pihak, dengan bekerja ia dapat tambahan pendapatan bagi keluarganya yang akhirnya dapat memenuhi kebutuhan bagi keluarga dan anak-anaknya, termasuk kebutuhan makanan yang bergizi. Apabila ia tidak bekerja, jelas tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Di pihak yang lain, apabila ia bekerja, ia kuatir terhadap perawatan terhadap anak-anaknya akan menimbulkan masalah. Kedua elemen (argumentasi) ini sama-sama pentingnya, yakni rasa tanggung jawabnya sebagai ibu rumah tangga yang baik.

Titik berat dari penyelesaian konflik ini adalah penyesuaian diri secara kognitif. Dengan penyesuaian diri ini maka akan terjadi keseimbangan kembali. Keberhasilan tercapainya keseimbangan kembali ini menunjukkan adanya perubahan sikap dan akhirnya akan terjadi perubahan perilaku.

· Teori Fungsi, Katz

Teori ini berdasarkan anggapan bahwa perubahan perilaku individu itu tergantung kepada kebutuhan. Hal ini berarti bahwa stimulus yang dapat mengakibatkan perubahan perilaku seseorang apabila stimulus tersebut dapat dimengerti dalam konteks kebutuhan orang tersebut. Menurut Katz (1960) perilaku dilatarbelakangi oleh kebutuhan individu yang bersangkutan. Katz berasumsi bahwa :

a. Perilaku itu memiliki fungsi instrumental, artinya dapat berfungsi dan memberikan pelayanan terhadap kebutuhan. Seseorang dapat bertindak (berperilaku) positif terhadap objek demi pemenuhan kebutuhannya. Sebaliknya bila objek tidak dapat memenuhi memenuhi kebutuhannya maka ia akan berperilaku negative. Contoh; orang ingin mengkonsumsi informasi dari internet, karena internet sudah menjadi kebutuhan bagi orang itu

b. Perilaku dapat berfungsi sebagai defence mecanism atau sebagai pertahanan diri dalam menghadapi lingkungannya. Artinya dengan perilakunya, dengan tindakan-tindakannya, manusia dapat melindungi ancaman-ancaman yang datang dari luar. Misalnya orang dapat menghindari penyakit demam berdarah karena penyakit tersebut merupakan ancaman bagi dirinya.

c. Perilaku berfungsi sebagai penerima objek dan memberikan arti. Dalam peranannya dengan tindakannya itu, seseorang senantiasa menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Dengan tindakan sehari-hari tersebut seseorang telah melakukan keputusan-keputusan sehubungan dengan objek atau stimulus yang dihadapi.

Pengambilan keputusan yang mengakibatkan tindakan-tindakan tersebut dilakukan secara spontan dan dalam waktu yang singkat. Misalnya bila seseorang merasa sakit kepala maka secara cepat tanpa berpikir lama ia akan bertindak untuk mengatasi rasa sakit tersebut dengan membeli obat di warung dan meminumnya, atau tindakan-tindakan lain.

d. Perilaku berfungsi sebagai nilai ekspresif dari diri seseorang dalam menjawab suatu situasi. Nilai ekspresif ini berasal dari konsep diri seseorang dan merupakan pencerminan dari hati sanubari. Oleh sebab itu perilaku itu dapat merupakan "layar" dimana segala ungkapan diri orang dapat dilihat. Misalnya orang yang sedang marah, senang, gusar, dan sebagainya dapat dilihat dari perilaku atau tindakannya.

Teori ini berkeyakinan bahwa perilaku itu mempunyai fungsi untuk menghadapi dunia luar individu dan senantiasa menyesuaikan diri dengan lingkungannya menurut kebutuhannya. Oleh sebab itu didalam kehidupan manusia, perilaku itu tampak terus-menerus dan berubah secara relatif.

· Teori Kurt Lewin

Kurt Lewin (1970) berpendapat bahwa perilaku manusia adalah suatu keadaan yang seimbang antara kekuatan-kekuatan pendorong (driving forces) dan kekuatan-kekuatan penahan (restrining forces). Perilaku ini dapat berubah apabila terjadi ketidakseimbangan antara kedua kekuatan tersebut didalam diri seseorang.

Perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan budaya. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yang meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat dan lainnya. Akan tetapi perubahan tersebut tidak mempengaruhi organisasi sosial masyarakatnya. Ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial. Namun demikian dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan perubahan tersebut sangat sulit untuk dipisahkan (Soekanto, 1990).

6. Kerangka pemikiran

Pada hakekatnya suatu masyarakat selalu berevolusi serta survive terhadap perubahan-perubahan zaman. Masyarakat tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek, ilmu pengetahuan misalnya. Berkembangnya ilmu pengetahuan pada masyarakat menimbulkan berbagai macam temuan-temuan dalam bidang teknologi. Temuan-temuan teknologi ini mencakup berbagai teknologi guna membantu/menunjang kehidupan manusia. Teknologi dalam informasi saat ini khususnya berkembang secara pesat ini terlihat dari berbagai macam teknologi-teknologi informasi yang tiap tahunnya selalu mengemas teknologi yang lebih canggih dari sebelum-sebelumnya. Internet merupakan salah satu temuan dari teknologi informasi. Perkembangan dalam dunia internet telah memberikan kontribusi yang besar pada setiap masyarakat. Saat ini pengguna internet mencapai tingkat yang sangat tinggi ini terlihat jelas pada data statistik di atas. Hal ini terjadi karena internet menyajikan informasi-informasi yang sangat besar, serta memberikan fitur-fitur yang dibutuhkan oleh para konsumen.

Hal ini menjadikan internet seperti dunia tanpa batas, yang tiap detiknya selalu memberikan informasi-informasi baru. Maka dari itu banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam dunia internet. Ini terjadi bahwa internet seperti dunia tanpa sensor, banyak fitur-fitur porno yang hadir didalamnya, ataupun informasi-informasi lainya yang bisa memberikan moral yang buruk pada penggunanya. Internet pun bisa menjadi ajang mencari keuntungan secara illegal, seperti transaksi elektronik (e-commerce) dengan menggunakan kartu kredit yang bukan haknya. Banyak sekali hal-hal yang buruk terjadi. Maka dari itu khususnya di Indonesia, pemerintah membuat hukum baru yang menjerat tindakan-tindakan melawan hukum dalam teknologi informasi. Hukum baru tersebut ialah undang-undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Hukum ini mencakup kejahatan-kejahatan dalam dunia siber (cyberspace).

Dengan adanya undang-undang tersebut serta pemahaman terhadap teori perubahan sosial dan perubahan perilaku maka menurut saya akan terjadi sebuah perubahan perilaku yang biasa dilakukan oleh para pengguna teknologi informasi. Hal ini dikarenakan bahwa para pengguna merasa takut terjerat oleh pasal yang berlaku dalam UU RI tersebut. Misalnya : sebelum adanya UU ITE tersebut para pengguna internet dengan bebas membuka fitur-fitur porno, serta mendownload berbagai file yang dianggap dilarang, ataupun para hacker yang selalu berupaya menjebol sistem kemanan suatu lembaga atau perorangan dan banyak lagi hal lainya yang dianggap merugikan. Namun setelah adanya UU ITE yang mencakup hal-hal tersebut maka dengan itu para pengguna internet berhati-hati dalam menggunakan internet.

Dari contoh tersebut maka dugaan sementaranya (hipotesis) adalah bahwa telah terjadi perubahan perilaku pada pemakaian internet setelah pemerintah memberlakukan undang-undang tersebut.Namun tidak semua elemen masyarakat mengetahui isi serta pemahaman dari UU ITE tersebut, maka dari itu pemerintahlah yang harus memberikan sosialisasi terhadap UU tersebut agar semua elemen masyarakat mengetahui serta memahami UU tersebut.

Didasari keingintahuan tersebut maka penelitian ini ditujukan untuk mencari kebenaran atas hipotesis yang telah dibangun dengan fakta yang sebenarnya terjadi pada pemakaian internet.



7. Daftar Pustaka

Muliadi Nur , (2008). http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/hukum-perubahan-sosial.html

Festinger, L. (1957). A theory of cognitive dissonance. Stanford, CA: Stanford University Press.

Widodo, A. (2006) Perilaku Manusia,

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Edisi ke 4. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1990.

Poloma, Margareth. M. Sosiologi Kontemporer. Edisi 1. Cet. ke 6. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Sitompil, Asril. Hukum Internet. Bandung : PT Citra Aditiya Bakti. 2001

Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo. Prinsip-Prinsip Dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat. Cet. ke-2, Mei. Jakarta : Rineka Cipta. 2003.

http://www.etymonline.com/

http://www.google.co.id/

Diposkan oleh Egi Nugraha di 01:22
Label: Research
Comment
0 Comment:

Poskan Komentar

Posting Lama Beranda
Langgan: Poskan Komentar (Atom)