Sumber:http://www.detikinet.com/read/2010/06/17/091545/1379917/399/antisipasi-perang-cyber-ruu-tindak-pidana-ti-dikebut/
Ardhi Suryadhi - detikinet
Menkominfo Tifatul Sembiring (inet)
Jakarta - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TIPITI) dinilai sudah harus segera dirampungkan. Hal ini sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam mengantisipasi perang cyber (cyberwar).
Demikian dikatakan Menkominfo Tifatul Sembiring dalam acara Breakfast Meeting yang berlangsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (17/6/2010).
"Untuk mengantisipasi cyberwar, RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi kita masukkan ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," ujarnya.
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, RUU TIPITI merupakan RUU inisiatif pemerintah dan saat ini memang sudah mengantre di dalam Prolegnas untuk segera dirampungkan.
Dalam rapat dengar pendapat antara kementerian Kominfo dengan DPR RI kemarin, Rabu (16/6/2010), anggota dewan di Komisi I pun sempat menyinggung soal RUU TIPITI ini.
"Komisi I DPR meminta kepada Kementerian Kominfo untuk segera memasukan draft RUU TIPITI agar dapat segera dilakukan pembahasan oleh Komisi I DPR RI," ujar Gatot.
( ash / rns )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar