Rabu, 28 Juli 2010

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RUU Konvergensi Media Ancam Radio dan TV Komunitas

Sumber:http://www.vhrmedia.com/RUU-Konvergensi-Media-Ancam-Radio-dan-TV-Komunitas--berita3344.html
18 Februari 2010 - 15:41 WIB
Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia, Jakarta – Rancangan UU Konvergensi Media mengancam jaringan radio dan televisi komunitas. Pengelola radio dan televisi komunitas mengeluhkan alokasi frekuensi yang tidak memadai.

Pengurus Harian Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Iman Abda mengatakan, radio komunitas saat ini hanya mendapat jatah frekuensi 0,3%. Radio komunitas hanya dibolehkan menggunakan frekuensi di 107.7, 107.8, dan 107.9 FM.

"Tidak sampai setengah persen. Ini sama dengan membunuh radio komunitas. Seharusnya bisa disesuaikan dengan praktik yang ada di lapangan, karena kami bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Iman Abda dalam seminar “Sewindu UU Penyiaran: Antara Konsep dan Praktek” di Jakarta, Kamis (18/2).

Rencana pengesahan UU Konvergensi Media yang telah masuk Program Legislasi Nasional 2010 juga mengancam eksistensi radio komunitas. UU yang mengabungkan UU Penyiaran, UU ITE, dan UU Telekomunikasi ini berdampak pada pembubaran Komisi Penyiaran Indonesia.

Padahal, selama ini radio komunitas berlindung di bawah UU Penyiaran. "Kami berharap UU Konvergensi Media berpihak pada penyiaran komunitas. Jika tidak, otomatis radio komunitas akan musnah," ujar Iman.

Keluhan soal diskriminasi alokasi frekuensi juga disampaikan Hartanto, pengelola televisi komunitas Grabag TV. Menurut dia, televisi komunitas tidak mendapat alokasi frekuansi khusus baik di kanal UHF (ultra high frequency) maupun VHF (very high vrequency). "Sama sekali tidak diperhatikan pemerintah," katanya.

Selama ini televisi komunitas hanya memanfaatkan kanal kosong yang boleh digunakan atas persetujuan KPI. Menurut Hartanto, pemerintah tidak menghendaki televisi komunitas karena dianggap boros frekuensi dan berpotensi menimbulkan konflik. "Saya curiga, penyiaran komunitas lama-lama dihapus," katanya.

TV komunitas berharap boleh menggunakan frekuensi VHF. Namun frekuensi VHF dan UHF sudah dikapling untuk dilalui radio dan TV digital. UHF akan ditempati 6 frekuensi TV digital yang seharusnya bisa menampung 46 jalur frekuensi. "Sisanya dikemanakan? Pemerintah lebih mengedepankan bisnis daripada memajukan informasi. Ranah publik menjadi ranah bisnis," ujar Hartanto. (E1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar