Penulis:Respon Presentasi Kelompok 10 Hari Kamis
Oleh Kelompok 9 :Arina Hidayatul C., Firda Rahmania, dan Mutia Amsuri N.
Sumber:http://www.waena.org/index.php?option=com_content&task=view&id=3609&Itemid=30
Pada presentasi kelompok 10 mengenai isu-isu etika dan hukum teknologi komunikasi, dijabarkan panjang mengenai pemahaman akan etika dan hukum. Kelompok menjelaskan bagaimana media massa mendapatkan kebebasan dalam berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, kelompok juga menjelaskan mengenai bagaimana etika itu bekerja sampai pada kode etik jurnalistik. Namun presentasi tersebut tidak langsung mengena kepada perkembangan teknologi komunikasi. Karena terlalu lama membahas pemahaman akan etika dan hukum teknologi komunikasi sehingga kurang menggambarkan secara langsung contoh-contoh isu-isu etika dan hukum penggunaan teknologi komunikasi. Yang dibahas seharusnya adalah etika dan hukum teknologinya, bukan hanya bagaimana jurnalis, advertiser, public relations serta orang-orang komunikasi media menjalankan peran mereka saja. Karena pihak yang menggunakan teknologi komunikasi bukan hanya kalangan profesional komunikasi saja namun juga masyarakat awam yang bahkan tidak memahami etika dan hukum teknologi komunikasi.
Etika media merupakan aturan-aturan moral bagi para pengguna teknologi komunikasi dalam berbagai situasi apakah diatur ataupun tidak diatur dalam hukum formal atau kebijakan-kebijakan. Kadang aturan-aturan moral tersebut dibentuk oleh kelompok atau organisasi profesional berupa self regulation agar semakin memperjelas apa yang baik dan benar untuk dilakukan oleh orang-orang,terutama para profesional komunikasi dalam menggunakan media. Yang sering dilupakan adalah sebenarnya etika itu tidak hanya untuk kalangan profesional komunikasi saja. Masyarakat awam harus juga memperhatikan etika penggunaan teknologi komunikasi agar tidak merugikan dirinya sendiri maupun berdampak pada merugikan orang lain. Sedangkan hukum merupakan aturan-aturan yang disetujui oleh lembaga legislatif, dijalankan oleh kekuatan eksekutif dan diputuskan oleh pengadilan atau lembaga yudikatif. Jadi, segala kebijakan yang telah dirumuskan dalam hukum memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang dianggap bersalah dan memberikan hak atau reward bagi pihak-pihak yang dirugikan. Dalam penggunaan teknologi komunikasi, tidak semuanya diatur dalam aturan-aturan hukum. Hal ini disebabkan karena kompleksitas dan sifat teknologi komunikasi itu sendiri yang rentan terhadap berbagai efek negatif jika tidak digunakan secara bijaksana. Sehingga kita tidak bisa bergantung pada hukum untuk mengatur detail penggunaan teknologi komunikasi. Para pengguna teknologi komunikasi sendirilah yang seharusnya memahami etika penggunaan teknologi komunikasi. Dengan memahami isu-isu etika dan hukum teknologi komunikasi saat ini, kita dapat mengetahui adab penggunaan teknologi komunikasi yang benar.
Seiring dengan inovasi-inovasi teknologi komunikasi, semakin memanjakan kita sebagai penggunanya. Banyak kemudahan-kemudahan yang kita dapatkan dan akses informasi pun berjalan sangat cepat. Marshall MacLuhan pun mendeskripsikan masyarakat dunia sebagai global village yang dapat saling terhubung dengan arus informasi yang tidak dapat dibatasi karena perkembangan teknologi komunikasi. Di berbagai tempat kita dengan mudah menemukan orang yang menggunakan handphone atau laptop. Secara hukum, tidak ada yang mengatur bagaimana seharusnya kita menggunakan kedua teknologi komunikasi tersebut. Hukum hanya mengatur kegiatan impor dan pajaknya saja. Secara etika, kita harus tahu kapan kita pantas untuk menggunakannya. Misalnya, saat rapat atau mengikuti perkuliahan kita tidak seharusnya malah asyik bermain atau membuka situs-situs internet dengan menggunakan laptop atau handphone. Jika laptop memang dibutuhkan untuk mencatat atau kerja kelompok, maka tidak jadi masalah. Dari contoh sederhana ini kita dapat sedikit memahami bagaimana etika penggunaan teknologi seperti handphone dan laptop.
Dari pengembangan teknologi komunikasi, muncul isu sunset industry dan sunrise industry. Sunset industry dapat diartikan sebagai industri-industri yang akan surut atau tidak dapat bertahan karena perkembangan teknologi komunikasi. Sedangkan sunrise industry mengarah pada industri-industri baru yang akan bertahan dan memiliki prospek yang menjanjikan. Contoh industri yang dianggap tidak dapat bertahan yang paling sering kita dengar adalah koran dan radio. Koran dianggap akan mati karena maraknya berita-berita online sedangkan radio bersaing dengan televisi yang dapat menjangkau lebih banyak khalayak dengan audio-visual yang menarik. Dari hasil satu studi yang disampaikan pada konferensi ke-60 Asosiasi Surat Kabar Dunia (WAN) dan sidang ke-14 Forum Editor Dunia (WEF) di Cape Town mengatakan bahwa selagi koran masih bisa mengkoordinasikan operasi cetak dan online untuk menciptakan dinamisme koran, maka koran akan tetap digemari masyarakat. Hal ini juga berlaku bagi radio yang juga sedikit mengadaptasi keunggulan televisi dengan menciptakan program-program yang variatif.
Dengan adanya teknologi internet yang interaktif, saat ini masyarakat dapat menyampaikan segala pendapat atau kritik ke media online. Bahkan banyak masyarakat yang memiliki blog pribadi atau komunitas. Gejala masyarakat yang menjadi isu terhangat saat ini adalah citizen journalism yang mengindikasikan bahwa masyarakat tidak hanya sebagai konsumen atau penikmat informasi saja namun juga bisa menjadi pengelola informasi. Masyarakat dapat lebih leluasa menyampaikan pendapatnya mengenai permasalahan atau isu yang sedang berkembang dan menyampaikan informasi yang selama ini tidak diekspos di media. Kasus yang dialami Prita Mulyasari misalnya, mendapat banyak simpati dari masyarakat hingga memunculkan aksi solidaritas untuk membela Prita. Secara etika, masyarakat harus mampu menyampaikan segala aspirasinya dengan baik. Karena tidak ada hukum yang mengikat citizen journalism. Bukan berarti masyarakat bisa seenaknya saja menulis informasi yang belum tentu terbukti kebenarannya. Di lain sisi, tidak selamanya citizen journalism itu merugikan karena ia dapat menyampaikan isu-isu yang jarang diangkat oleh media. Karena meski katanya kita hidup di alam demokrasi, kepemilikan media massa serta kepentingan-kepentingan tertentu yang ada di dalamnya menyebabkan tidak independennya media massa dalam menyampaikan informasi. Meskipun hanya sebagai masyarakat biasa, citizen journalism harus sedikit mengadaptasi etika jurnalisme yang secara profesional harus dimiliki para jurnalis. Agar tidak lebih memperburuk pelanggaran etika dalam penggunaan teknologi komunikasi.
Perkembangan teknologi telah memunculkan suatu ilmu hukum baru yang berawal dari dampak penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang disebut dengan hukum telematika atau cyber law. Penegakan hukum itu sendiri dalam bidang teknologi komunikasi mengalami hambatan-hambatan teknis yang dilematis. Karena sangat sulit untuk menentukan pihak yang bersalah dan melindungi pihak yang dirugikan. Misalnya dalam kasus pornografi anak-anak secara online, hak cipta segala bentuk karangan lagu, buku dan pemikiran-pemikiran, serta penipuan berbasis teknologi komunikasi. Apalagi kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya melibatkan suatu wilayah teritorial negara, namun juga masyarakat dunia secara luas (borderless). Di Indonesia sendiri, sudah ada UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagai aturan mengenai penggunaan teknologi informasi. Terlepas dengan segala perdebatannya, UU ITE harus mampu melindungi pihak-pihak yang dirugikan oleh penggunaan teknologi informasi. Diharapkan peraturan ini dapat dikembangkan untuk semakin memperjelas bagaimana seharusnya teknologi informasi itu digunakan. Mulailah dari diri kita sendiri, sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi menyadari isu-isu etika dan hukumnya lalu menerapkan pada diri kita penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang benar. Jangan sampai menunggu hukum yang mengatur, tapi kebenaran moral yang bersumber dari hati nuranilah yang mengatur segala tindak tanduk kita dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat menggunakan teknologi komunikasi.
Referensi :
Straubhaar, Joseph & LaRose, Robert. (2004). Media Now: Communications Media in the Information Age. Belmont, CA: Wadsworth.
Ramli, Ahmad M. “Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional”. http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php diakses pada 8 Desember 2009.
Djauhar, Ahmad. “Surat Kabar Tidak (akan Pernah) Mati”. http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2007/07/25/49/surat-kabar-tidak-akan-pernah-mati/ diakses pada 3 Desember 2009.
Ishak, Umar Hapsoro. “Jangan Pandang Jurnalis Warga Sebelah Mata”. http://new-media.kompasiana.com/2009/11/16/jangan-pandang-jurnalis-warga-sebelah-mata/diakses pada 8 Desember 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar