JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika menyatakan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU Tahun 2009 tentang Perfilman. UU Pers tak disebut sebagai dasar aturan. Jika terjadi tumpang tindih, RPM Konten Multimedia bisa dibatalkan.
"Seandainya nantinya ditemu-kenali tumpang tindih dengan UU ITE, maka RPM ini akan dipertimbangkan untuk dibatalkan," ujar Gatot S Dewo Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo dalam siaran pers yang dirilis Rabu (17/2/2010) malam. Ia mengatakan saat ini rancangan tersebut baru tahap uji publik sehingga belum dibahas di tataran pemerintah dan belum pernah disampaikan kepada Presiden.
Sebelumnya, Kemkominfo menyatakan masa uji publik RPM Konten Multimedia dilakukan antara 11-19 Februari 2010. Semua anggota masyarakat dapat menyam[aikan masukannya melalui email ke gatot_b@postel.go.id.
"Periode uji publik yang sedang dilakukan saat ini bertujuan sebagai forum sosialisasi terhadap draft lengkap regulasi yang sedang disusun," ujar Gatot. Namun, isi rancangan tersebut ternyata menuai kritikan, kecaman, bahkan sampai memicu gelombang penolakan.
Ketua MK Mahfud MD menilai secara tata perundangan RPM Konten Multimedia yang membatasi hak orang lain seharusnya setingkat undang-undang. Anggota Dewan Pers Uni Lubis juga menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UU Pers.
"Seluruh masukan dan tanggapan akan dikaji sebagai bahan masukan," ujar Gatot. Ia berharap masa uji publik seharusnya jadi momentum bagi masyarakat untuk mengkitisi esensi dan bahkan pasal demi pasal yang mungkin perlu dihilangkan, diganti, ditambahkan, dan atau mungkiin disempurnakan lebih baik.
WAH
http://tekno.kompas.com/read/xml/2010/02...Dibatalkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar