Senin, 19 Juli 2010

Hukuman Bagi Pelaku Cyber Crime

Sumber: http://ads.okezone.com/openx/www/delivery/www.murahituim3.com
Rabu, 6 Agustus 2008 - 01:24 wib
text TEXT SIZE :
Share
Angiola Harry - Okezone

JAKARTA - Peredaran rekaman kotak hitam (black box) memang belum ditentukan sebagai tindak pidana cyber crime.

Namun jika memang ditentukan sebagai cyber crime, si pelaku akan dijerat hukuman terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara hukuman bagi Tindak pidana cyber crime menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Edmon Makarim, diatur dalam pasal 32 UU No 11/2008 tersebut.

Dalam ayat 1 pasal 32 UU No 11/2008 dikatakan bahwa, "Pelanggar atau pelaku tindak pidana cyber crime adalah setiap orang yang dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik,".

Sedang pada ayat 3 UU tersebut dikatakan bahwa tindak pidana cyber crime juga merupakan perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1, yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. (rgi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar